Polres Serang Terbitkan SP2HP Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Raden Adison Desak Pelaku Segera Ditangkap

SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Raden Adison. SP2HP bernomor B/24/V/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026 itu menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Namun hingga kini, terlapor utama, Saripan bin Wirja, belum dilakukan penahanan, Selasa (19/5/2026).

Dalam dokumen tersebut, penyelidik telah memeriksa beberapa pihak, yakni Raden Adison selaku pelapor sekaligus korban, Kursidin bin Kaiman sebagai saksi, Saripan bin Wirja selaku terlapor, serta Budianton bin Alm. Uston Efendi sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan tambahan dari saksi lain di lokasi kejadian, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi belum adanya penahanan terhadap terlapor, kuasa hukum Raden Adison, Moh Asnawi, menyampaikan kekecewaannya dan meminta aparat segera mengambil tindakan tegas.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Namun di luar sana, pelaku Saripan terus membangun opini publik seolah dirinya kebal hukum dan tidak akan pernah ditangkap. Hal itu jelas meresahkan korban dan keluarga,” ujar Moh Asnawi di Serang, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, opini yang dibangun oleh terlapor berpotensi mengganggu proses hukum sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor.

“Kalau pelaku sudah jelas teridentifikasi, tidak perlu terlalu lama menunggu gelar perkara. Kami meminta Polres Serang bekerja cepat, transparan, dan profesional. Jangan biarkan pelaku terus berkeliaran dan menyebarkan opini negatif,” tegasnya.

Di sisi lain, Athallah Thoriq Alamsyah selaku Kanit Sidik Jatanras Satreskrim Polres Serang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.

Polres Serang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan penyidik melalui nomor 081387702023 maupun email Reskrimpolresserang@yahoo.co.id.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Serang terkait jadwal penangkapan terhadap Saripan bin Wirja.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan Raden Adison ke Satreskrim Polres Serang pada 16 Maret 2026 dengan nomor laporan R/LI-49/III/RES.1.6./2026/Reskrim.

Dalam laporan tersebut, Raden Adison melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Pada hari yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp-Lidik/95/III/RES.1.6./2026/Reskrim.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Polres Serang, termasuk kemungkinan penangkapan terhadap terlapor dalam waktu dekat, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY