Perkuat Perjuangan Buruh, PUK TSK KSPSI (MJH) Bentuk Tim Advokasi Khusus di PT Nikomas Gemilang

SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, PUK TSK KSPSI (MJH) resmi membentuk Tim Advokasi Khusus di kawasan industri PT Nikomas Gemilang. Tim ini dipersiapkan menjadi garda terdepan dalam mengawal, membela, dan memberikan pendampingan kepada pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, Rabu(20/5/2026).

Berbagai persoalan yang menjadi perhatian tim tersebut di antaranya pelanggaran hak normatif pekerja, intimidasi di lingkungan kerja, hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Pembentukan tim advokasi itu menjadi langkah strategis organisasi dalam menjawab persoalan yang selama ini dihadapi para pekerja di lingkungan perusahaan. Dengan mengusung semangat “Berani Membela, Tegas Melindungi, Solidaritas Tanpa Batas”, Tim Advokasi PUK TSK KSPSI (MJH) siap memberikan pendampingan hukum, mediasi, serta pembelaan secara profesional dan terukur bagi anggota maupun pekerja yang membutuhkan bantuan.

Adapun susunan Tim Advokasi Khusus PUK TSK KSPSI (MJH) PT Nikomas Gemilang dipimpin oleh Erlan Nandesman sebagai Ketua Tim, dengan anggota yang terdiri dari Samsudin, Budianto, Fadillah, dan Friska Suci Trinada.

Ketua Tim Advokasi menyampaikan bahwa kehadiran tim tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memastikan pekerja tidak menghadapi persoalan ketenagakerjaan seorang diri.

“Masih banyak pekerja yang kebingungan ketika menghadapi persoalan normatif, tekanan di tempat kerja, maupun ancaman PHK. Kehadiran tim ini bukan hanya simbol, tetapi menjadi bukti nyata bahwa serikat pekerja hadir memberikan solusi dan pembelaan secara nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya, Rabu (20/5).

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Advokasi PUK TSK KSPSI (MJH) juga menghadirkan sejumlah program unggulan yang akan dijalankan secara aktif.

Program tersebut meliputi bantuan hukum berupa pendampingan perkara serta konsultasi hukum gratis bagi anggota. Selain itu, tim juga akan melakukan advokasi ketenagakerjaan guna mengawal dan memperjuangkan hak-hak normatif pekerja, termasuk upah, jam kerja, cuti, dan hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tim advokasi juga akan menjalankan mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional melalui mekanisme bipartit maupun mediasi.

Tidak hanya itu, edukasi hukum ketenagakerjaan juga akan dilakukan melalui sosialisasi dan pendidikan hukum agar para pekerja memahami hak dan kewajibannya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja, tim juga akan membangun solidaritas serta memberikan pendampingan terhadap tindakan diskriminasi, intimidasi, maupun ancaman pemecatan sepihak.

Inisiatif pembentukan tim advokasi ini mendapat sambutan positif dari kalangan pekerja. Salah seorang pekerja PT Nikomas Gemilang mengaku merasa lebih tenang dengan hadirnya wadah yang siap membela dan mendampingi pekerja secara adil.

“Kami merasa lebih aman karena ada wadah yang siap membela dan mendampingi pekerja tanpa membedakan siapa pun,” katanya.

PUK TSK KSPSI (MJH) menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pekerja harus dilakukan secara bersama-sama, terorganisir, dan berkelanjutan.

Tim Advokasi Khusus ini juga mendapat dukungan penuh serta pengawalan langsung dari DPP KSPSI (MJH) dan PP TSK KSPSI (MJH) sebagai bentuk penguatan organisasi dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

“Satu tujuan, satu perjuangan. Bersatu berjuang, menang untuk pekerja, “(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY