SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG – Perkara dugaan pencurian getah karet yang menjerat seorang lansia bernama Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, terus menuai perhatian publik. Kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda itu kini mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai perkara tersebut sepatutnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan dan kemanusiaan, mengingat kondisi ekonomi dan usia terdakwa yang sudah lanjut.
“Meninjau dari perkara Kakek Mujiran yang diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya, sepatutnya perkara ini diselesaikan menggunakan hati nurani melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Seno Aji, Minggu (23/5/2026).
Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice perlu didukung seluruh pihak, baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun pihak PTPN I Regional VII sebagai pihak yang dirugikan.
Namun demikian, Seno Aji menilai apabila restorative justice tidak dapat diwujudkan karena adanya kewajiban pemulihan kerugian korban yang sulit dipenuhi terdakwa, maka majelis hakim dapat mengambil langkah lain melalui putusan pemaafan hakim.
“Jika upaya keadilan restoratif tidak tercapai karena mewajibkan terdakwa memulihkan kerugian korban, sementara kondisi ekonominya tidak memungkinkan, maka patut didorong penyelesaian perkara melalui pendekatan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, konsep pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan tertentu karena mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta situasi yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam KUHAP, kami mendukung majelis hakim memberikan putusan dengan pendekatan pemaafan hakim demi keadilan dan kemanusiaan, sehingga perkara Kakek Mujiran memiliki akhir yang baik dan tidak berlanjut pada upaya hukum kasasi,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya nekat mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi. Sebelum kejadian, Mujiran disebut sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak memperoleh bantuan.
“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Arif.
Arif juga mengungkapkan bahwa selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda, kondisi kesehatan Mujiran terus menurun.
Dalam persidangan, hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum disebut memiliki harapan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Selain faktor usia lanjut, getah karet yang diambil Mujiran juga belum sempat dijual sehingga dinilai belum menimbulkan kerugian nyata bagi pihak perusahaan.
“Kami melihat ini situasi khusus. Respons dari kejaksaan dan pengadilan juga cukup positif. Bahkan majelis hakim merekomendasikan agar korban dipanggil untuk membahas kemungkinan restorative justice,” pungkas Arif, (Red).
