SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG TIMUR – Kematian seorang pria berinisial JI (Joni Iskandar), yang disebut sebagai terduga pelaku begal, menjadi sorotan publik setelah keluarga dan sejumlah warga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis(4/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, saat aparat kepolisian melakukan operasi penindakan terhadap dugaan pelaku tindak kriminal di wilayah Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Menurut keterangan warga setempat, petugas sempat mendatangi salah satu rumah warga yang diduga tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Setelah itu, petugas mendatangi kediaman Joni Iskandar dan membawanya untuk pemeriksaan.
Sukuria Kusuma, tokoh masyarakat setempat yang mengaku menyaksikan proses penjemputan tersebut, mengatakan bahwa Joni dibawa dalam keadaan hidup dan sehat.
“Yang saya lihat saat itu, Joni dibawa oleh petugas dalam kondisi hidup. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Sukuria.
Sukuria juga menyampaikan adanya dugaan luka-luka pada tubuh korban. Namun, hingga saat ini penyebab pasti kematian masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Duka mendalam turut dirasakan keluarga korban. Istri Joni, yang menurut keluarga baru menikah sekitar 23 hari sebelum kejadian, mengaku terpukul atas peristiwa tersebut dan berharap ada penjelasan yang transparan mengenai penyebab kematian suaminya.
Sementara itu, sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan seluruh prosedur penangkapan dan penanganan terhadap korban telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga mendesak adanya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan maupun penyebab kematian Joni Iskandar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang.Versi ini lebih aman secara jurnalistik karena memisahkan fakta, keterangan saksi, dan dugaan, serta memberi ruang bagi hak jawab pihak kepolisian, (Red).
