BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kasus dugaan pengungkapan data pribadi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan perkara ini ke Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sabtu(13/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan pada 9 Juni 2026 oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. Ia menegaskan, pelaporan dilakukan sebagai bentuk dorongan agar ada sanksi tegas terhadap jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Kami telah mengirim laporan resmi ke Irjen ATR dan juga mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/BPN. Harapannya, ada tindakan tegas karena kinerja pelayanan dinilai tidak mencerminkan asas pemerintahan yang baik,” ujar Seno Aji, Sabtu (13/6/2026).
Tak hanya itu, KAMPUD juga meminta evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang kantor tersebut. Bahkan, pihaknya mendesak agar pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan.
Menurut Seno, dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik berinisial DR menjadi indikator adanya penyimpangan serius dalam pelayanan.
“Kami menilai ada pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk dugaan pengungkapan data pribadi untuk kepentingan bernilai ekonomi,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban pada 5 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STPL nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Peristiwa bermula saat DR mengajukan permohonan cek plotting pada 27 Januari 2026 untuk keperluan penerbitan sertifikat tanah yang hilang. Namun, data pribadi dalam dokumen permohonan tersebut diduga bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.
Akibatnya, korban mengaku mengalami tekanan psikis setelah mendapat teror dan intervensi dari pihak tak dikenal.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, hingga kini surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Seno Aji menyebut, penyidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia berharap, kasus ini menjadi momentum pembenahan pelayanan publik, khususnya di lingkungan pertanahan.
“Ini harus jadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang, tidak hanya di Bandar Lampung, tetapi di seluruh wilayah Lampung,” pungkasnya.Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam (investigatif) atau versi headline clickbait khas media online.
Redaksi





