BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM– Kebijakan “tembak di tempat” terhadap pelaku kejahatan jalanan menuai kritik dalam Forum Diskusi Kelompok (FGD) yang digelar di Way Halim, Bandar Lampung, Jumat (12/6/2026). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum jika tidak memiliki dasar tertulis yang jelas, (Sabtu (13/6/2026).
FGD bertajuk Kontroversi Tembak di Tempat Pelaku Begal di Provinsi Lampung itu menghadirkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan kepolisian.
Diskusi ini mengemuka setelah kasus meninggalnya Joni Iskandar yang diduga berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum.
Meski Kapolda Lampung tidak hadir, pihak kepolisian diwakili oleh AKBP Abdul Mutholib dari Dit Intelkam Polda Lampung.
Pakar hukum Heri Febriansyah menegaskan, setiap kebijakan penindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis, bukan sekadar instruksi lisan.
“Penegakan hukum memang harus tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. Jika tidak, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Heri.
Menurut dia, ketidakjelasan aturan dapat memicu perbedaan tafsir di lapangan yang berujung pada tindakan berlebihan.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyoroti bahwa meningkatnya kejahatan tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial.
Ketua IKAM Jabung, Sai Zainal Abidin, menilai kemiskinan, penyalahgunaan narkoba, dan maraknya judi online menjadi faktor utama yang mendorong seseorang terjerumus ke dunia kriminal.
“Banyak pelaku berasal dari kelompok rentan, seperti putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.
Ia menambahkan, sindikat narkoba kerap memanfaatkan kondisi tersebut dengan merekrut anak muda sebagai kurir atau pengedar.
Selain itu, sistem rehabilitasi narkoba juga dinilai perlu dibenahi. Peserta FGD menilai, sistem yang ada saat ini berpotensi mempertemukan pengguna pemula dengan pelaku kejahatan berat.
Akibatnya, alih-alih pulih, mereka justru berisiko terjerumus lebih dalam ke dunia kriminal.
Di akhir forum, peserta menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
– Memperbaiki sistem rehabilitasi narkoba berbasis risiko;
– Memperkuat program pengentasan kemiskinan;
– Mendorong penciptaan lapangan kerja;
– Mengevaluasi kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.
Sebelumnya, keluarga Joni Iskandar melalui kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada Polda Lampung. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Keluarga juga menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk kondisi jenazah dan dokumen yang tidak sesuai dengan waktu kejadian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas terkait pendekatan penegakan hukum di Lampung.
Peserta FGD berharap, ke depan kebijakan keamanan tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi.
Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi





