DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman

SUARAGEMPUR.COM| BANDARLAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melaporkan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pelayanan publik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026).

Menurut Seno Aji, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas Ombudsman bernama Rasmillah dan saat ini memasuki tahap verifikasi dokumen oleh tim telaah.

“Laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut telah kami daftarkan secara langsung dan diterima oleh petugas Ombudsman. Saat ini laporan sedang dalam proses verifikasi dokumen,” ujar Seno Aji kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Seno menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan permohonan pelayanan publik berupa pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku pemohon. Menurutnya, proses permohonan tersebut telah berlangsung sejak 2024, namun hingga pertengahan 2026 belum juga diselesaikan meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibayarkan sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Seno menilai penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menyebut kebijakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diduga melampaui kewenangan penyelenggara pelayanan publik karena mengaitkan penyelesaian permohonan dengan pertimbangan yang menurutnya berada di luar kewenangan Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, Seno mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan adanya permintaan agar pemohon terlebih dahulu membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Menurutnya, kedua sertipikat yang dimohonkan tidak tercantum dalam putusan maupun surat yang dimaksud, sehingga alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan permohonan yang diajukan.

Berdasarkan hal tersebut, DPP KAMPUD meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mereka berharap Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan adanya maladministrasi serta memberikan rekomendasi agar pelayanan publik terhadap pemohon segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seno juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Polda Lampung terkait persoalan tersebut karena menilai penundaan pelayanan telah merugikan hak-hak pemohon sebagai masyarakat yang mengakses pelayanan publik.

Sementara itu, petugas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rasmillah, membenarkan bahwa laporan telah diterima. Ia mengatakan laporan akan diteruskan kepada tim telaah untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.

“Laporan ini akan kami teruskan. Selanjutnya tim telaah akan menghubungi pelapor apabila masih diperlukan kelengkapan dokumen maupun informasi tambahan,” ujar Rasmillah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan DPP KAMPUD kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

REDAKSI SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    MUSNIK II PUK FSP TSK KSPSI PT UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA TETAPKAN PENGURUS PERIODE 2026–2031

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP TSK KSPSI) PT Universal Luggage Indonesia telah melaksanakan Musyawarah…

    81 Tahun Indonesia Merdeka, Pekerja PT Yifang CME Balaraja Disebut Belum Merdeka dari Persoalan Ketenagakerjaan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, persoalan kesejahteraan pekerja masih menjadi sorotan. Ratusan pekerja PT Yifang CME di Balaraja, Kabupaten Tangerang, disebut menghadapi sejumlah persoalan ketenagakerjaan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    MUSNIK II PUK FSP TSK KSPSI PT UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA TETAPKAN PENGURUS PERIODE 2026–2031

    MUSNIK II PUK FSP TSK KSPSI PT UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA TETAPKAN PENGURUS PERIODE 2026–2031

    81 Tahun Indonesia Merdeka, Pekerja PT Yifang CME Balaraja Disebut Belum Merdeka dari Persoalan Ketenagakerjaan

    81 Tahun Indonesia Merdeka, Pekerja PT Yifang CME Balaraja Disebut Belum Merdeka dari Persoalan Ketenagakerjaan

    PW FRN Banten Sambangi Polres Cilegon, Sinergi Media-Polri Diperkuat untuk Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

    PW FRN Banten Sambangi Polres Cilegon, Sinergi Media-Polri Diperkuat untuk Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

    Diduga Ada Perbedaan Data Upah Karyawan PT Mega STELL Struktur Indonesia di BPJS Ketenagakerjaan

    Diduga Ada Perbedaan Data Upah Karyawan PT Mega STELL Struktur Indonesia di BPJS Ketenagakerjaan

    Masih Bertahan! Meski Jadi Sorotan, Potongan Gaji di PT Yifeng Tetap Sama, Tak Ada Kunjungan Dinas Terkait  

    Masih Bertahan! Meski Jadi Sorotan, Potongan Gaji di PT Yifeng Tetap Sama, Tak Ada Kunjungan Dinas Terkait   

    PT Kirana Mitra Abadi Mangkir dari Panggilan Disnaker Kabupaten Tangerang, Pekerja Minta Proses Mediasi Tetap Berjalan

    PT Kirana Mitra Abadi Mangkir dari Panggilan Disnaker Kabupaten Tangerang, Pekerja Minta Proses Mediasi Tetap Berjalan

    NO COPY