SUARAGEMPUR.COM| BANDARLAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melaporkan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pelayanan publik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026).
Menurut Seno Aji, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas Ombudsman bernama Rasmillah dan saat ini memasuki tahap verifikasi dokumen oleh tim telaah.
“Laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut telah kami daftarkan secara langsung dan diterima oleh petugas Ombudsman. Saat ini laporan sedang dalam proses verifikasi dokumen,” ujar Seno Aji kepada awak media, Selasa (30/6/2026).
Seno menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan permohonan pelayanan publik berupa pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku pemohon. Menurutnya, proses permohonan tersebut telah berlangsung sejak 2024, namun hingga pertengahan 2026 belum juga diselesaikan meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibayarkan sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Seno menilai penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menyebut kebijakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diduga melampaui kewenangan penyelenggara pelayanan publik karena mengaitkan penyelesaian permohonan dengan pertimbangan yang menurutnya berada di luar kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, Seno mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan adanya permintaan agar pemohon terlebih dahulu membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Menurutnya, kedua sertipikat yang dimohonkan tidak tercantum dalam putusan maupun surat yang dimaksud, sehingga alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan permohonan yang diajukan.
Berdasarkan hal tersebut, DPP KAMPUD meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mereka berharap Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan adanya maladministrasi serta memberikan rekomendasi agar pelayanan publik terhadap pemohon segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seno juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Polda Lampung terkait persoalan tersebut karena menilai penundaan pelayanan telah merugikan hak-hak pemohon sebagai masyarakat yang mengakses pelayanan publik.
Sementara itu, petugas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rasmillah, membenarkan bahwa laporan telah diterima. Ia mengatakan laporan akan diteruskan kepada tim telaah untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.
“Laporan ini akan kami teruskan. Selanjutnya tim telaah akan menghubungi pelapor apabila masih diperlukan kelengkapan dokumen maupun informasi tambahan,” ujar Rasmillah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan DPP KAMPUD kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
REDAKSI SUARAGEMPUR





