TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kabar pelanggaran yang terjadi di PT Yifeng ternyata belum membawa perubahan apa pun bagi para pekerja. Meski kasus ini sudah menjadi sorotan publik, praktik pemotongan gaji yang merugikan masih terus berlangsung hingga kini, Jumat(14/8/2026).
Berdasarkan informasi langsung dari pekerja, potongan sebesar Rp1.300.000 yang disalahartikan sebagai biaya makan dan biaya air tetap dipotong setiap bulan. Sama seperti sebelumnya, tidak ada perubahan sedikit pun.
Yang juga tetap gelap adalah status kepegawaian. Pekerja menyebutkan ditempatkan melalui yayasan bernama BMP, namun tidak pernah tahu siapa pemiliknya, di mana alamat lengkapnya, dan apa saja hak yang seharusnya diterima. Status kerja digantung tanpa kejelasan.
“Sampai saat ini belum ada satu pun pihak dari Dinas Tenaga Kerja maupun instansi pemerintah yang datang untuk memeriksa atau meninjau keluhan kami,” ungkap pekerja dengan nada kecewa. Padahal kasus ini sudah terbuka diketahui publik.
Pekerja juga mengungkapkan hari libur tidak berlaku Sabtu–Minggu. Sistem libur hanya bergilir, dan hari Sabtu tetap wajib bekerja penuh. Jam kerja panjang, hak lembur tidak jelas, namun pengawasan yang seharusnya melindungi nasib buruh ternyata belum pernah terlihat hadir di sana.
Kini muncul pertanyaan: Apakah pengawasan ketenagakerjaan baru akan datang setelah kerusakan sudah terlalu dalam? Atau keluhan para pekerja di kawasan ini memang sengaja diabaikan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak manajemen PT Yifeng maupun yayasan penyalur tenaga kerja BMP terkait tuduhan pelanggaran yang terus berulang.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





