TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — PT Kirana Mitra Abadi disebut tidak menghadiri panggilan klarifikasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dalam rangka proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja, Jum’at(14/8) 2026).
Berdasarkan keterangan pihak pekerja, panggilan tersebut disampaikan melalui surat Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor B/500.15.15.2/692/VII/DISNAKER/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dengan perihal Panggilan Klarifikasi.
Dalam surat tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang mengundang pihak PT Kirana Mitra Abadi serta pihak pekerja, yakni Usep Sudrajat dan Abdul Syukur, melalui kuasa hukum Suhendra, S.H. & Partners, untuk menghadiri agenda klarifikasi.
Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dengan Rahmatullah, S.T., selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama yang ditunjuk untuk memfasilitasi proses klarifikasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pencatatan perselisihan hubungan industrial, serta permohonan mediasi yang diajukan pihak pekerja.
Namun, menurut informasi yang disampaikan pihak pekerja, PT Kirana Mitra Abadi tidak hadir dalam agenda klarifikasi tersebut.
Ketidakhadiran perusahaan dalam forum yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Tangerang menjadi perhatian pihak pekerja. Mereka berharap perusahaan tetap menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang berjalan.
Forum klarifikasi dan mediasi merupakan ruang resmi bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, menjelaskan posisi masing-masing, serta mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.
Pihak pekerja juga meminta agar setiap ketidakhadiran dalam agenda resmi tersebut dicatat oleh mediator dan menjadi bagian dari administrasi proses penyelesaian perselisihan.
Proses penyelesaian perselisihan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam surat panggilan Disnaker Kabupaten Tangerang juga dicantumkan dasar pelaksanaan mediasi, antara lain Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2004 serta ketentuan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 mengenai pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi.
Karena itu, pihak pekerja berharap proses penyelesaian tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan seluruh tahapan dapat dilakukan secara objektif serta transparan.
Kuasa hukum pekerja, Suhendra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelesaian yang sedang difasilitasi Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Disnaker Kabupaten Tangerang. Namun, kami juga meminta agar perusahaan tidak mengabaikan panggilan resmi dari mediator. Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan dengan itikad baik dari kedua belah pihak,” ujar Suhendra.
Menurutnya, pihak pekerja tetap siap mengikuti seluruh tahapan penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak pekerja juga meminta Disnaker Kabupaten Tangerang mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dalam agenda berikutnya perusahaan kembali tidak hadir atau dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelesaian perselisihan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Kirana Mitra Abadi mengenai ketidakhadiran dalam agenda klarifikasi tersebut maupun mengenai pokok perselisihan yang sedang diproses di Disnaker Kabupaten Tangerang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Kirana Mitra Abadi untuk memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran tersebut serta posisi perusahaan dalam perselisihan hubungan industrial yang dimaksud.
Pesan utama pihak pekerja: panggilan resmi perlu dihormati, proses penyelesaian perselisihan harus berjalan sesuai mekanisme hukum, dan hak para pihak harus mendapatkan kepastian hukum.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





