TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, persoalan kesejahteraan pekerja masih menjadi sorotan. Ratusan pekerja PT Yifang CME di Balaraja, Kabupaten Tangerang, disebut menghadapi sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan UMK Kabupaten Tangerang 2026 hingga dugaan pemotongan upah secara sepihak, Sabtu (15/8/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah perusahaan yang bergerak di sektor kendaraan listrik itu sebelumnya mendapat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Di tengah perhatian pemerintah terhadap investasi dan industri kendaraan listrik, muncul desakan agar kondisi para pekerja di lapangan juga mendapat perhatian yang sama.
“Jangan sampai pejabat negara hanya diperlihatkan bagian yang baik, sementara keluhan pekerja disembunyikan,” ujar Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H.
Menurut Rustam, makna kemerdekaan tidak semestinya hanya diwujudkan melalui upacara dan pengibaran bendera. Kemerdekaan juga harus dirasakan masyarakat melalui terpenuhinya hak dasar, termasuk hak pekerja atas pengupahan yang layak, perlindungan hukum, serta perlakuan yang menghormati martabat manusia.
Ia menilai sejumlah persoalan yang dikeluhkan pekerja PT Yifang CME perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Di antaranya dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pemotongan upah tanpa dasar yang sah, serta persoalan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Indonesia sudah 81 tahun merdeka, tetapi pekerja PT Yifang diduga belum merdeka dari tekanan dan ketidakadilan. Jangan sampai kemerdekaan hanya menjadi seremoni, sementara hak pekerja masih diabaikan,” tegasnya.
KSPSI Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan itu, menurut KSPSI, perlu mencakup dokumen pengupahan, mekanisme pemotongan upah, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Para pekerja juga diminta diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, KSPSI meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan hak pekerja yang dirugikan dipulihkan.
“Pekerja bukan mesin produksi. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, martabat, dan hak konstitusional. Tidak boleh ada perusahaan yang menikmati keuntungan besar dengan mengorbankan kesejahteraan pekerjanya,” kata Rustam.
Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan industri dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja. Pemerintah dinilai tidak boleh hanya hadir ketika perusahaan menampilkan capaian investasi, tetapi juga harus hadir ketika pekerja menyampaikan dugaan persoalan hak.
Di momentum peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, KSPSI menegaskan bahwa kemerdekaan harus dapat dirasakan di tempat kerja. Upah yang layak, perlindungan hukum, keselamatan, serta penghormatan terhadap martabat pekerja merupakan bagian dari kesejahteraan yang semestinya dijamin negara.
Hingga berita ini ditulis, PT Yifang CME belum memberikan klarifikasi terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bendera yang berkibar. Kemerdekaan juga berarti ketika pekerja memperoleh upah yang layak, martabatnya dihormati, dan hukum berlaku adil bagi semua pihak.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





