SERANG | SUARAGEMPUR.COM — PT Mega STELL Struktur Indonesia diduga melaporkan data upah sejumlah karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal yang berbeda dari upah yang diterima karyawan, Jum’at (14/8/2026).
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan salah satu karyawan yang menunjukkan adanya perbedaan antara nominal upah yang tercantum pada aplikasi JMO dengan upah yang tercantum dalam slip gaji dan diterima pekerja.
Menurut keterangan sumber, nominal upah yang tercatat pada aplikasi JMO berada di kisaran Rp5 juta lebih per bulan, sementara upah yang diterima karyawan berdasarkan slip gaji dan keterangan pekerja berada di kisaran Rp100.000–Rp150.000 per hari.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja mengenai dasar pelaporan upah kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, informasi ini diperoleh berdasarkan dokumen berupa slip gaji dan tampilan data kepesertaan pada aplikasi JMO milik karyawan.
Atas adanya dugaan perbedaan data tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap PT Mega STELL Struktur Indonesia, termasuk mencocokkan data upah yang dilaporkan perusahaan dengan dokumen pengupahan dan pembayaran upah yang sebenarnya diterima pekerja.
Pekerja juga meminta agar apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan hak-hak pekerja serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terlindungi.
Dugaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. PT Mega STELL Struktur Indonesia diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.
Reporter: Risky
Penerbit: Fachri





