Polres Serang Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kinerja Penyidik

SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juli 2026 yang diterima pihak pelapor.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/VI/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN yang dibuat pada 10 Juni 2026 oleh Raden Adison. Dalam laporan itu, Saripan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor, Moh Asnawi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP yang menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atau Naik Sidik pada 6 Juli 2026.

Dengan meningkatnya status perkara, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Serang, sekaligus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Moh Asnawi, S.H. menyampaikan apresiasi atas profesionalisme jajaran Satreskrim Polres Serang dalam menangani laporan kliennya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional tim penyidik Satreskrim Polres Serang, khususnya Kanit Sidik Jatanras IPDA Athallah Thoriq Alamsyah, yang telah bergerak cepat dalam memproses laporan klien kami,” ujar Moh Asnawi, S.H.

Menurutnya, langkah cepat penyidik dalam meningkatkan status perkara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penanganan perkara yang dilakukan secara responsif dan terbuka tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pelayanan Polres Serang yang mengedepankan prinsip Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel. Diharapkan, proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Reporter : Risky

Editor: Fachri

  • Related Posts

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP TSK KSPSI Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang dengan menyerahkan dana bantuan kemanusiaan kepada BAZNAS untuk…

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    TANJUNGBALAI | SUARAGEMPUR.COM — Gelombang dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat mengalir kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, jajaran Polda Sumatera Utara. Puluhan papan bunga ucapan selamat tampak memenuhi halaman…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    • By EKO
    • September 21, 2026
    • 9 views
    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    Hampir 20 Hari Berlalu, DPC KSPSI Tangerang Pertanyakan Tindakan Pemda atas Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hampir 20 Hari Berlalu, DPC KSPSI Tangerang Pertanyakan Tindakan Pemda atas Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    NO COPY