PESISIR BARAT| SUARAGEMPUR.COM – Puluhan petani kelapa sawit yang tergabung dalam DPD Apkasindo Kabupaten Pesisir Barat menggelar aksi damai pada Selasa (8/7/2026). Massa bergerak dari Way Jambu menuju Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung (Koptanala) di Kecamatan Ngambur, Kamis (9/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa yang dipimpin Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Pesisir Barat menuntut agar PT KCMU dibubarkan dan seluruh aktivitas perusahaan dihentikan. Massa beralasan perusahaan diduga sudah tidak lagi memiliki izin usaha yang sah. Selain itu, mereka juga meminta Koptanala menghentikan segala bentuk dugaan intimidasi terhadap petani sawit yang selama ini mengelola lahan di wilayah tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Koptanala yang juga kuasa hukum PT KCMU, Khodri Buktar, S.H., membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Menurutnya, kerja sama pengelolaan kebun selama ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan intimidasi kepada siapa pun. Justru ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap lahan milik PT KCMU,” ujar Khodri.
Khodri menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar keberatan Koptanala terhadap tuntutan massa aksi. Ia menyebut sebagian lahan yang saat ini dikuasai oleh sejumlah peserta aksi diduga diperoleh melalui transaksi dengan oknum karyawan PT KCMU tanpa melalui prosedur yang sah. Selain itu, menurutnya terdapat pula lahan yang statusnya merupakan lahan sewa dari peserta aksi sendiri.
Lebih lanjut, Khodri menyatakan pihaknya juga menemukan dugaan adanya penguasaan terhadap lahan inti milik PT KCMU tanpa dasar kepemilikan yang sah. Ia menegaskan PT KCMU memiliki dokumen kepemilikan dan administrasi pertanahan yang lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap klaim atas lahan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Khodri juga menyinggung keterlibatan Kadek Artawan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam aksi tersebut. Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang perlu diperjuangkan, seharusnya disampaikan melalui mekanisme kelembagaan di DPRD, bukan melalui aksi yang dinilai dapat memperkeruh suasana.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Koptanala tidak dapat dibubarkan oleh pihak luar.
“Yang bisa membubarkan Koptanala hanya anggotanya sendiri, bukan kelompok di luar. Jika ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, silakan buktikan melalui jalur hukum dengan dokumen yang sah,” tegas Khodri.
Meski membantah seluruh tuduhan yang disampaikan massa aksi, Koptanala menyatakan tetap membuka ruang dialog selama dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari kedua belah pihak. Seluruh tuduhan, bantahan, dan klaim yang disampaikan masing-masing pihak merupakan pernyataan narasumber dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, (Red)





