SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juli 2026 yang diterima pihak pelapor.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/VI/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN yang dibuat pada 10 Juni 2026 oleh Raden Adison. Dalam laporan itu, Saripan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Moh Asnawi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP yang menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atau Naik Sidik pada 6 Juli 2026.
Dengan meningkatnya status perkara, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Serang, sekaligus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Moh Asnawi, S.H. menyampaikan apresiasi atas profesionalisme jajaran Satreskrim Polres Serang dalam menangani laporan kliennya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional tim penyidik Satreskrim Polres Serang, khususnya Kanit Sidik Jatanras IPDA Athallah Thoriq Alamsyah, yang telah bergerak cepat dalam memproses laporan klien kami,” ujar Moh Asnawi, S.H.
Menurutnya, langkah cepat penyidik dalam meningkatkan status perkara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penanganan perkara yang dilakukan secara responsif dan terbuka tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pelayanan Polres Serang yang mengedepankan prinsip Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel. Diharapkan, proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Reporter : Risky
Editor: Fachri





