Perpres 111/2025: Pemerintah Kategorikan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Sosial-Budaya

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM – Cetak biru pertahanan nasional terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 membawa perubahan signifikan dalam pemetaan risiko bangsa. Pemerintah secara resmi mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang harus diantisipasi, Senin (6/7/2026).

Dalam dokumen kebijakan tersebut, fenomena maraknya kampanye dan budaya gaya hidup lesbian, transgender, serta kelompok LGBTQ lainnya ditempatkan dalam dimensi ancaman sosial-budaya.

Pemerintah menilai penetrasi budaya ini bertentangan dengan falsafah Pancasila dan berpotensi merusak karakter serta moral generasi muda dari dalam.

Masuknya isu LGBTQ dalam dokumen pertahanan negara lima tahunan ini menunjukkan pergeseran paradigma pertahanan Indonesia. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) kini tidak hanya bersiap menghadapi konflik fisik, tetapi juga perang asimetris di ranah nilai dan kebudayaan.

Pemerintah memetakan bahwa penyebaran gaya hidup kelompok lesbian dan transgender dinilai sebagai infiltrasi budaya yang dapat melemahkan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

Kampanye LGBTQ juga dipandang berpotensi memicu degradasi moral jangka panjang jika tidak diantisipasi lewat ketahanan sosial masyarakat.

Di dalam regulasi ini, spektrum budaya asing tersebut dikelompokkan bersama ancaman internal lainnya seperti penyalahgunaan narkotika, penyebaran paham radikal, judi online, dan pornografi.

Melalui Perpres ini, pemerintah menginstruksikan seluruh instansi terkait, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat benteng moral masyarakat. Ketahanan nasional tidak lagi hanya dibangun lewat penguatan Alutsista militer, melainkan juga lewat pembinaan kesadaran bela negara yang berbasis pada pelestarian nilai keagamaan dan adat istiadat ketimuran Indonesia.

Langkah ini diambil guna memastikan generasi penerus bangsa tetap memiliki identitas nasional yang kuat dalam menghadapi arus globalisasi dan modernisasi yang kian terbuka.

Penulis : Bani Latif 

  • Related Posts

    Dua Laporan Pengaduan di Polres Serang Diduga Kembali Mandek, Progres Penanganan Dipertanyakan

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Penanganan dua laporan pengaduan di Polres Serang kembali menjadi sorotan. Salah satunya adalah pengaduan dengan Nomor: LAPDU/217/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan…

    Aliansi Rekanan Kontraktor Gelar Aksi di Sudin PRKP Jakarta Utara, Desak Kasudin Dicopot

    SUARAGEMPUR.COM| JAKARTA, 2 Juli 2026 – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara menggelar aksi damai di lantai 12 Kantor Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dua Kasus Perselisihan Industrial di Serang Selesai Damai, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Berikan Apresiasi  

    Dua Kasus Perselisihan Industrial di Serang Selesai Damai, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Berikan Apresiasi   

    Perpres 111/2025: Pemerintah Kategorikan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Sosial-Budaya

    Perpres 111/2025: Pemerintah Kategorikan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Sosial-Budaya

    Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Jatiwaringin, Apresiasi Kerja Cepat Penanganan Kebakaran  

    Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Jatiwaringin, Apresiasi Kerja Cepat Penanganan Kebakaran   

    Klarifikasi Masyarakat Penggarap Terkait Dugaan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles

    Klarifikasi Masyarakat Penggarap Terkait Dugaan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles

    Proyek Turab APBD Rp200 Juta di Villa Balaraja Diduga Gagal Konstruksi, Warga Terpaksa Rogoh Rp12 Juta untuk Perbaikan

    Proyek Turab APBD Rp200 Juta di Villa Balaraja Diduga Gagal Konstruksi, Warga Terpaksa Rogoh Rp12 Juta untuk Perbaikan

    Dua Laporan Pengaduan di Polres Serang Diduga Kembali Mandek, Progres Penanganan Dipertanyakan

    Dua Laporan Pengaduan di Polres Serang Diduga Kembali Mandek, Progres Penanganan Dipertanyakan

    NO COPY