Klarifikasi Masyarakat Penggarap Terkait Dugaan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles

LEBAK| SUARAGEMPUR.COM – Menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan BKPH Cileles, tepatnya di Petak 15K, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, sejumlah masyarakat penggarap memberikan klarifikasi. Minggu 5 Juli 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat menyatakan bahwa kayu yang ditebang bukan merupakan kayu produksi milik Perum Perhutani, melainkan tanaman yang mereka tanam sendiri selama menggarap lahan, seperti karet, jengjing, kecapi, dan tanaman lainnya.

Salah seorang penggarap, Encud, menjelaskan bahwa dirinya memang telah menjual tanaman kayu miliknya kepada pembeli berinisial YI dan YA. Menurutnya, penjualan dilakukan karena adanya rencana penebangan kayu produksi Perhutani pada tahun depan sehingga dikhawatirkan tanaman miliknya akan rusak tertimpa pohon produksi.

“Kayu yang saya jual itu tanaman milik saya sendiri, seperti karet, jengjing, kecapi, dan lainnya. Daripada nanti rusak tertimpa kayu produksi Perhutani saat penebangan, lebih baik saya jual terlebih dahulu,” ujar Encud.

Keterangan serupa disampaikan Asman, yang mengaku juga telah menjual tanaman kayunya.

“Yang saya jual adalah tanaman milik saya sendiri, seperti karet, kecapi, dan tanaman lainnya, bukan kayu produksi Perhutani seperti mahoni atau kayu lame. Saya menjualnya karena khawatir nanti rusak saat penebangan kayu produksi. Sebagai penggarap tumpang sari, saya juga ingin mendapatkan hasil dari tanaman yang saya tanam,” ungkapnya.

Sementara itu, YI, selaku pembeli kayu tanaman masyarakat, membenarkan bahwa dirinya membeli kayu milik para penggarap dengan harga yang disesuaikan berdasarkan jenis dan jumlah kayu.

Ia juga mengakui bahwa sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman akibat adanya pekerjanya yang menebang beberapa pohon milik masyarakat yang belum dilakukan pembayaran kepada pemiliknya, yakni JM dan ARJ.

Menurut YI, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah di kediaman Kepala Desa Sudamanik dengan dihadiri para penggarap, pihak terkait, serta pendamping dari media online berinisial AM, DE, dan UG. Hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp2.500.000 sehingga persoalan dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

Di sisi lain, petugas Perhutani wilayah BKPH Cileles, Hartono, membenarkan adanya aktivitas penebangan tanaman masyarakat di Petak 15K.

Menurutnya, praktik tersebut sudah sering terjadi menjelang pelaksanaan penebangan kayu produksi Perhutani.

“Biasanya sebelum kami melakukan penebangan kayu produksi, masyarakat yang memiliki tanaman di lokasi tersebut kami persilakan memanfaatkan tanamannya terlebih dahulu, baik ditebang sendiri maupun dijual kepada pihak lain. Hal itu dilakukan agar tanaman masyarakat tidak rusak akibat tertimpa kayu produksi saat penebangan berlangsung,” jelas Hartono.

Ia menambahkan bahwa Perhutani hanya melakukan penebangan terhadap pohon produksi yang telah diberi tanda atau nomor inventaris. Sementara tanaman yang tidak termasuk dalam inventaris tersebut pada praktiknya dibiarkan menjadi urusan masyarakat penggarap.

Meski demikian, Hartono juga menegaskan bahwa secara ketentuan hukum, seluruh tanaman yang berada di kawasan hutan pada dasarnya merupakan aset negara yang dikelola Perum Perhutani. Namun dalam pelaksanaannya, pihak Perhutani juga mempertimbangkan aspek sosial terhadap masyarakat penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan melalui pola tumpang sari.

Dengan adanya klarifikasi dari masyarakat, pembeli kayu, dan pihak Perhutani, diharapkan informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait dugaan praktik illegal logging di kawasan BKPH Cileles, Petak 15K, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Penulis : Bani Latif 

  • Related Posts

    Proyek Turab APBD Rp200 Juta di Villa Balaraja Diduga Gagal Konstruksi, Warga Terpaksa Rogoh Rp12 Juta untuk Perbaikan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Warga Perumahan Villa Balaraja RT 12/RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengaku terpaksa bergotong royong memperbaiki proyek penimbunan tanah dan pembangunan turab yang dibiayai…

    Dua Laporan Pengaduan di Polres Serang Diduga Kembali Mandek, Progres Penanganan Dipertanyakan

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Penanganan dua laporan pengaduan di Polres Serang kembali menjadi sorotan. Salah satunya adalah pengaduan dengan Nomor: LAPDU/217/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Jatiwaringin, Apresiasi Kerja Cepat Penanganan Kebakaran  

    Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Jatiwaringin, Apresiasi Kerja Cepat Penanganan Kebakaran   

    Klarifikasi Masyarakat Penggarap Terkait Dugaan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles

    Klarifikasi Masyarakat Penggarap Terkait Dugaan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles

    Proyek Turab APBD Rp200 Juta di Villa Balaraja Diduga Gagal Konstruksi, Warga Terpaksa Rogoh Rp12 Juta untuk Perbaikan

    Proyek Turab APBD Rp200 Juta di Villa Balaraja Diduga Gagal Konstruksi, Warga Terpaksa Rogoh Rp12 Juta untuk Perbaikan

    Dua Laporan Pengaduan di Polres Serang Diduga Kembali Mandek, Progres Penanganan Dipertanyakan

    Dua Laporan Pengaduan di Polres Serang Diduga Kembali Mandek, Progres Penanganan Dipertanyakan

    DPK LASQI NJ Walantaka Sukses Gelar Santunan Anak Yatim Usung Semangat “Dari Kita Oleh Kita Untuk Mereka”

    DPK LASQI NJ Walantaka Sukses Gelar Santunan Anak Yatim Usung Semangat “Dari Kita Oleh Kita Untuk Mereka”

    Perjuangan Ojol Didengar, Andra Soni Siapkan Kebijakan yang Menyentuh Kebutuhan Keluarga Pengemudi

    Perjuangan Ojol Didengar, Andra Soni Siapkan Kebijakan yang Menyentuh Kebutuhan Keluarga Pengemudi

    NO COPY