TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Warga Perumahan Villa Balaraja RT 12/RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengaku terpaksa bergotong royong memperbaiki proyek penimbunan tanah dan pembangunan turab yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp200 juta. Menurut warga, proyek tersebut diduga mengalami kegagalan konstruksi dan cacat teknis sehingga dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya serta berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan keterangan warga, sejumlah persoalan ditemukan pada hasil pekerjaan. Di antaranya, dinding penahan tanah yang disebut mengalami keretakan dan diduga tidak memiliki fondasi yang memadai, pemasangan gorong-gorong berdiameter sekitar 30–40 sentimeter yang dinilai terlalu kecil untuk menampung debit air saat hujan deras, serta belum tersedianya sistem drainase yang mengalirkan air menuju saluran induk.
Akibat kondisi tersebut, kawasan permukiman disebut kerap dilanda banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar 50 hingga 70 sentimeter setiap kali hujan deras.
“Kami selalu terancam banjir setiap kali hujan deras. Air meluap karena salurannya tidak mampu menampung debit air,” ujar Sahroni, warga terdampak.
Warga mengaku sejak awal pelaksanaan proyek telah memberikan masukan kepada pihak pelaksana agar menggunakan gorong-gorong berukuran lebih besar serta mengubah jalur pembuangan air menuju saluran sekunder di luar kawasan perumahan. Namun, menurut mereka, usulan tersebut tidak diakomodasi.
“Kami sudah mengusulkan memakai gorong-gorong yang lebih besar karena kondisinya masih layak digunakan, tetapi usulan itu tidak diakomodasi,” kata Yudi, pengurus RT setempat.
Yudi menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis pekerjaan, tetapi juga mengindikasikan dugaan lemahnya pengawasan proyek. Menurutnya, terdapat tiga aspek yang perlu dievaluasi, yakni pengawasan lapangan, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi pekerjaan, serta proses serah terima hasil pekerjaan yang semestinya didahului dengan uji fungsi sebelum proyek dinyatakan selesai.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan, warga akhirnya mengumpulkan dana swadaya sekitar Rp12 juta untuk membeli material, membayar tenaga kerja, serta memperbaiki bagian proyek yang dinilai bermasalah.
“Kami terpaksa memperbaiki sendiri karena khawatir terjadi longsor atau banjir semakin parah,” ujar Rina, bendahara kas gotong royong.
Melalui juru bicara warga, Ahmad Faizin, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Warga meminta dilakukan audit teknis atau audit forensik oleh pihak independen guna mengungkap penyebab dugaan kegagalan konstruksi dan memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.
Selain itu, warga meminta pemerintah mengganti biaya perbaikan yang telah mereka keluarkan secara swadaya. Mereka juga mendesak agar kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas diberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian, penyimpangan spesifikasi, atau pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
Tak hanya itu, warga meminta Inspektorat dan Dinas PUPR Kabupaten Tangerang segera membentuk tim investigasi, membuka dokumen kontrak beserta spesifikasi teknis proyek kepada publik, serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila dalam waktu 14 hari tidak terdapat langkah konkret dari pihak terkait, warga menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tangerang maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi





