SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK KSPSI) Provinsi Banten menyatakan akan mengawal dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT. EBT Plumbing Supply, perusahaan manufaktur perlengkapan perpipaan dan sanitasi yang berlokasi di Kawasan Modern Industri Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (4/7/2026).
Permasalahan bermula dari tidak diperpanjangnya hubungan kerja dua anggota serikat pekerja, yakni Magrobi yang bekerja sebagai operator produksi dan Kamsar sebagai pekerja bagian packing. Keduanya diketahui telah bekerja sejak Juni 2025.
Berdasarkan keterangan serikat pekerja, Magrobi dan Kamsar bekerja secara terus-menerus selama kurang lebih sembilan bulan tanpa menerima maupun menandatangani perjanjian kerja pada awal masa bekerja. Sekitar Maret 2026, keduanya baru diminta menandatangani Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) dengan masa berlaku tiga bulan, namun tidak memperoleh salinan perjanjian tersebut.
Pada 29 Juni 2026, keduanya dipanggil oleh pihak Human Resources Development (HRD) dan diberitahukan bahwa hubungan kerja mereka tidak diperpanjang efektif mulai 30 Juni 2026. Setelah itu, mereka tidak lagi diperbolehkan bekerja dan dikeluarkan dari grup komunikasi perusahaan. Khusus Kamsar, sempat disampaikan bahwa dirinya akan “diliburkan” selama satu bulan dengan syarat mengembalikan seragam serta kartu identitas perusahaan.
Selain persoalan hubungan kerja, FSP TSK KSPSI Provinsi Banten juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga terjadi di perusahaan, antara lain penyalahgunaan status pekerja harian lepas, tidak diberikannya salinan perjanjian kerja, dugaan pembayaran upah di bawah UMK Kabupaten Serang, jam kerja yang diduga tidak sesuai ketentuan, pembayaran upah lembur secara flat tanpa perhitungan sesuai peraturan, tidak diberikan slip gaji, pembayaran THR yang diduga tidak sesuai ketentuan, dugaan pengakhiran hubungan kerja yang bertentangan dengan hukum, serta dugaan tindakan yang menghambat kebebasan berserikat (union busting).
Serikat pekerja juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan produksi perusahaan tetap berjalan normal bahkan meningkat. Oleh karena itu, menurut serikat pekerja tidak terdapat alasan operasional yang jelas atas berakhirnya hubungan kerja kedua anggotanya. Atas kondisi tersebut, serikat menduga keputusan tersebut berkaitan dengan aktivitas dan keanggotaan mereka dalam organisasi serikat pekerja.
FSP TSK KSPSI Provinsi Banten juga menyebut persoalan serupa diduga dialami anggota lainnya bahkan sebagian besar pekerja di perusahaan.
Atas dasar itu, FSP TSK KSPSI Provinsi Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT. EBT Plumbing Supply, yaitu mempekerjakan kembali Magrobi dan Kamsar, mengakui status hubungan kerja para pekerja sebagai pekerja tetap (PKWTT), membayar kekurangan upah sesuai UMK Kabupaten Serang, membayar kekurangan upah lembur sesuai ketentuan, membayar kekurangan THR Tahun 2026, memberikan slip gaji kepada seluruh pekerja, menghentikan segala bentuk dugaan union busting serta menjamin kebebasan berserikat, memulihkan seluruh hak normatif pekerja, dan memenuhi seluruh hak lain yang timbul akibat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Moh. Asnawi, S.H., selaku Pengurus Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal penyelesaian perkara tersebut hingga hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. EBT Plumbing Supply, termasuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan praktik hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan tindakan yang menghambat kebebasan berserikat.
Selain itu, FSP TSK KSPSI Provinsi Banten meminta agar keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan turut menjadi perhatian pemerintah apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT. EBT Plumbing Supply terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh FSP TSK KSPSI Provinsi Banten. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Bani Latif
Editor : Fachri





