SERANG | SUARAGEMPUR.COM – Ketua PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Rustam Effendi, angkat bicara dengan nada keras dan penuh peringatan dalam perbincangan langsung dengan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnaker Kabupaten Serang berinisial TBAS. Rustam memberi batas waktu yang jelas: jangan main-main dengan hak berserikat yang dilindungi undang-undang, dan jangan biarkan kepentingan pengusaha mengalahkan tugas negara. Selasa (18/8/2026).
Dalam percakapan yang berlangsung tegang tersebut, Rustam membeberkan fakta bahwa proses pencatatan serikat pekerja di PT Mega Steel Struktur Indonesia (MSSI) telah melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan menteri.
“Pencatatan serikat pekerja itu aturan menteri tegas: selesai paling lama 21 hari kerja! Sudah lewat batas, masih berbelit, masih alasan belum lengkap—padahal berkas sudah lengkap sempurna! Kami tahu alasan tersembunyi Kabid HI Disnaker Kabupaten Serang atas pencatatan serikat pekerja di PT MSSI,” ujar Rustam dengan lantang.
Rustam menuding Disnaker Kabupaten Serang, khususnya Ruly dan Kabid HI TBAS, bukan melayani tetapi justru memihak dan sengaja menghambat proses pencatatan serikat pekerja.
“Disnaker Kabupaten Serang Ruly dan Kabid HI TB Ana bukan melayani, malah memihak, mereka itu sengaja menghambat!” tegasnya.
Rustam memberikan pilihan lugas tanpa dua makna kepada Kabid HI. Ketika jawaban pejabat masih berusaha memisahkan tugas dan hubungan baik, Rustam menegaskan bahwa batas kesabaran telah habis.
“Saya tanya jujur: masih mau bekerja sama selesaikan tugas sesuai hukum, atau kami harus jalani jalur terbuka dan hukum penuh? Kalau urusan tugas tidak selesai dengan itikad baik—mulai saat ini kami tidak minta-minta, kami gunakan hak mengawasi, melapor ke atas, bahkan kerahkan aksi massa untuk datang bersama ke Disnaker Kabupaten Serang sampai surat terbit!” ancam Rustam.
Rustam juga menyampaikan peringatan berat kepada oknum Kabid HI yang diduga memiliki konflik kepentingan karena keluarganya bekerja di perusahaan yang sama.
“Jabatan adalah amanah, bukan pelindung kerabat! Menghambat pembentukan serikat, bersikap tidak netral—itu pelanggaran berat kepegawaian sekaligus melanggar hak dasar pekerja yang tercantum dalam UUD 1945,” ujar Rustam dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mau perselisihan, tetapi juga tidak akan diam melihat hak rekan pekerja dikunci demi keuntungan pribadi Kabid HI TBAS.
“Kami tidak mau perselisihan, tapi kami juga tidak akan diam melihat hak rekan pekerja dikunci demi keuntungan pribadi Kabid HI TB Ana!” serunya.
Hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada perbaikan proses maupun penjelasan resmi dari oknum Kabid HI TBAS. Semua pihak kini menunggu tindakan nyata: kembali netral, selesaikan administrasi tepat waktu, atau siap diperiksa dan dipertanggungjawabkan ke pimpinan Disnaker Provinsi serta instansi pengawas.
Intinya: Tidak ada yang kebal hukum! Aparat wajib melayani seluruh pekerja secara adil dan setara—tidak boleh memihak pengusaha, tidak boleh dikendalikan kepentingan keluarga sendiri.
Rustam Effendi menutup perbincangan dengan pernyataan akhir yang menggema: “Mulai hari ini, kami berlawanan secara hukum jika tidak ada itikad baik. Kami siap kerahkan seluruh masa pekerja untuk memastikan hak mereka dipenuhi!”
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





