Perusahaan Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Banten Bawa Temuan ke Dialog RUU Ketenagakerjaan

BEKASI | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan masih adanya perusahaan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mencuat dalam Dialog Sosial bertajuk “Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua” yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Dalam forum yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P., serta Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat tersebut, Ketua PD F SP TSK KSPSI Provinsi Banten Rustam Effendi, S.H., M.H., menyampaikan hasil survei sementara jajaran KSPSI di Kabupaten Tangerang.

Rustam mengungkapkan, dari survei awal yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, ditemukan hampir 20 perusahaan yang diduga membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan UMK.

“Di Kabupaten Tangerang, dari survei sementara kami, hampir 20 perusahaan membayar upah di bawah UMK. Itu baru sebagian yang kami survei. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah, tetapi pengawasannya masih lemah,” kata Rustam dalam forum tersebut.

Menurut Rustam, temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan masih membutuhkan perhatian serius. Terlebih, survei yang dilakukan KSPSI belum mencakup seluruh perusahaan yang ada di kawasan industri Kabupaten Tangerang.

Ia menilai, pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru tidak cukup hanya memperbaiki norma dalam undang-undang. Regulasi tersebut harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum agar hak normatif pekerja dapat terlindungi secara efektif.

Rustam meminta pemerintah dan DPR RI menjadikan kondisi faktual yang terjadi di kawasan industri sebagai salah satu bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Selain persoalan pengupahan, ia mendorong agar regulasi ketenagakerjaan ke depan dibuat lebih sederhana, jelas dan mudah dipahami pekerja.

Hak-hak mendasar seperti upah, kepastian hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pesangon, menurutnya, perlu dirumuskan secara tegas sehingga pekerja tidak harus menghadapi terlalu banyak aturan turunan ketika memperjuangkan haknya.

“Undang-undangnya harus sederhana, jelas dan tegas. Jangan sampai pekerja harus membuka terlalu banyak aturan hanya untuk mengetahui hak upah, PHK dan pesangonnya. Yang lebih penting, aturan itu harus benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli menyampaikan bahwa aspirasi pekerja, serikat pekerja dan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bagian dalam proses perumusan norma ketenagakerjaan.

Menurutnya, perubahan regulasi menjadi momentum penting karena dunia kerja terus berkembang dan menghadirkan berbagai tantangan baru.

Perlindungan ketenagakerjaan, kata dia, juga tidak semestinya hanya berfokus pada pekerja setelah memasuki dunia kerja. Perlindungan perlu mencakup keseluruhan siklus ketenagakerjaan, mulai dari penyiapan angkatan kerja, pelatihan dan peningkatan kompetensi, informasi pasar kerja, rekrutmen, pemagangan, perlindungan selama bekerja hingga penyelesaian persoalan hubungan kerja.

Menaker juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar norma yang dibentuk tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.

Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P., menyampaikan bahwa proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Masukan dari pekerja dan serikat pekerja, menurutnya, menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencari titik temu sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian dalam dialog, di antaranya perlindungan hak pekerja, perlindungan pekerja perempuan, pencegahan pelecehan dan penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja, praktik pemagangan, hubungan kerja yang berpotensi eksploitatif, perlindungan sosial serta efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat yang bertindak sebagai moderator menegaskan bahwa dialog sosial tidak berarti serikat pekerja kehilangan sikap kritis dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.

Menurutnya, komunikasi antara pekerja, pemerintah dan DPR telah berlangsung melalui berbagai forum. Dialog menjadi salah satu ruang bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya secara langsung, tertib dan konstruktif.

KSPSI, kata Jumhur, akan terus mengawal substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga proses pembahasannya selesai.

Forum yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dihadiri pimpinan sekitar 15 federasi serikat pekerja dari berbagai sektor serta jajaran organisasi pekerja tingkat nasional dan daerah dari Jawa Barat, Banten dan Jakarta.

Bagi KSPSI, dialog tersebut bukan akhir dari perjuangan. Berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ditemukan di lapangan, termasuk dugaan pembayaran upah di bawah UMK, menjadi pekerjaan yang membutuhkan respons melalui regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang efektif.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak sekadar melahirkan aturan baru, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang dapat dirasakan pekerja dalam praktik hubungan kerja sehari-hari.

REDAKSI

  • Related Posts

    AQUFEST 2026 Resmi Ditutup, Literasi dan Kreativitas Jadi Sorotan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Rangkaian Asy-Syukriyyah Qur’anic Festival (AQUFEST) 2026 resmi berakhir pada Minggu (27/9/2026) di Institut Asy-Syukriyyah, Tangerang. Hari terakhir kegiatan diisi dengan Talkshow & Exclusive Preview, pembagian penghargaan…

    Dari SIQTAFEST hingga AQUFEST, Perjalanan Festival Al-Qur’an HMPIAT Terus Berkembang

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Asy-Syukriyyah Qur’anic Festival (AQUFEST) 2026 merupakan bagian dari perjalanan panjang Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (HMPIAT) Institut Asy-Syukriyyah dalam menghadirkan ruang pengembangan potensi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Perusahaan Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Banten Bawa Temuan ke Dialog RUU Ketenagakerjaan

    Perusahaan Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Banten Bawa Temuan ke Dialog RUU Ketenagakerjaan

    AQUFEST 2026 Resmi Ditutup, Literasi dan Kreativitas Jadi Sorotan

    AQUFEST 2026 Resmi Ditutup, Literasi dan Kreativitas Jadi Sorotan

    Dari SIQTAFEST hingga AQUFEST, Perjalanan Festival Al-Qur’an HMPIAT Terus Berkembang

    Dari SIQTAFEST hingga AQUFEST, Perjalanan Festival Al-Qur’an HMPIAT Terus Berkembang

    AQUFEST 2026 Sukses, Perkuat Literasi dan Potensi Generasi Qur’ani

    AQUFEST 2026 Sukses, Perkuat Literasi dan Potensi Generasi Qur’ani

    Hari Kedua AQUFEST 2026, 40 Peserta dari Jakarta dan Banten Unjuk Hafalan Al-Qur’an

    Hari Kedua AQUFEST 2026, 40 Peserta dari Jakarta dan Banten Unjuk Hafalan Al-Qur’an

    Pemerintah Kecamatan Kemiri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Pemerintah Kecamatan Kemiri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    NO COPY