SUARAGEMPUR.COM| JAKARTA, 2 Juli 2026 – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara menggelar aksi damai di lantai 12 Kantor Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (2/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta agar mencopot Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kasudin PRKP) Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T.
Massa aksi menyatakan menolak praktik yang mereka duga sebagai monopoli dalam proses pengadaan pekerjaan di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Utara. Mereka menilai proses pengadaan proyek tidak lagi berjalan secara terbuka dan adil bagi seluruh rekanan.
Perwakilan massa, Jumintar Silaen dan Maurits Sitinjak, S.E., mengaku telah mengikuti proses pengadaan pekerjaan di wilayah Jakarta Utara selama puluhan tahun. Namun, menurut mereka, belakangan terjadi perubahan pola pelayanan yang dinilai semakin tertutup.
“Kami merasakan akses pelayanan semakin sulit dan tidak lagi terbuka seperti sebelumnya,” ungkap perwakilan massa dalam orasinya.
Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan adanya pengaturan dalam penentuan vendor pada proses mini kompetisi. Mereka turut mempertanyakan hasil lelang ulang salah satu proyek di kawasan Ancol yang, menurut mereka, diduga dimenangkan oleh peserta dengan nilai penawaran lebih tinggi.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti dugaan bahwa beberapa paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang dinilai memiliki kedekatan dengan pejabat terkait.
Bahkan, massa mempertanyakan adanya seorang pihak berinisial I.S. yang, menurut mereka, memperoleh dua paket pekerjaan pada lokasi yang sama.
“Herannya lagi, bagaimana mungkin seorang tenaga ahli berada pada lokasi yang sama dengan perusahaan yang sama?” ujar salah seorang orator.
Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai dugaan yang mereka sampaikan.
Mereka juga mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Utara guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T., belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB belum memperoleh respons.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Bani Latif
Editor: Fachri






