OMBUDSMAN Lampung Nyatakan BPN Bandar Lampung Maladministrasi, Blokir 26 SHM Disorot

SUARAGEMPUR.COM | LAMPUNG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung secara resmi menutup laporan yang diajukan oleh DPP KAMPUD terkait dugaan maladministrasi dalam pencatatan blokir sertifikat tanah di Kota Bandar Lampung.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha terbukti melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pencatatan blokir terhadap 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB atas nama DMP.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman melalui surat Nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya praktik maladministrasi lain berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas permohonan penghapusan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan sejak 3 Maret 2025.

Menanggapi hasil tersebut, Seno Aji selaku Ketua Umum DPP KAMPUD sekaligus kuasa dari pemilik sertifikat, mendesak agar Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelayanan publik, khususnya yang menyangkut hak atas tanah.

“Putusan Ombudsman ini harus menjadi momentum pembenahan. Pelayanan publik harus transparan, akuntabel, cepat, dan menjunjung kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

Seno juga menilai, tindakan maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun immateriil bagi pemilik 26 SHM dan SHGB yang diblokir.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada hak keperdataan masyarakat wajib berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Kasus ini bermula dari laporan DPP KAMPUD pada 24 Juni 2025 terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang saat itu dipimpin Albert Muntarie. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencatatan blokir 26 bidang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Akibat blokir tersebut, pemilik sertifikat tidak dapat mengakses layanan pertanahan dalam bentuk apapun, yang berdampak langsung pada kerugian hukum dan ekonomi.

Redaksi

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY