Dilimpahkan ke Pidsus, DPP KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra

SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG – Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024, Rabu (22/4/2026).

Dana hibah yang dipersoalkan tersebut diketahui mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Seno Aji menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan petunjuk kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai dasar pengusutan lebih lanjut.

“Bukti dan keterangan sudah kami serahkan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejari Lampung Tengah segera menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Seno Aji.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut kini telah naik tahap.

“Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah di Kesra sudah dilimpahkan dari bidang intelijen ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan saat ini masih dalam proses,” jelas Alfa Dera.

Pelimpahan ke Pidsus menandakan perkara telah memasuki tahap penanganan yang lebih serius dalam ranah tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, Seno Aji mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Modus yang diduga terjadi antara lain penyaluran dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif), serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban.

“Dana diduga disalurkan namun tidak digunakan sesuai proposal. Bahkan ada indikasi kegiatan fiktif, diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Kejari Lampung Tengah sejak Desember 2025, termasuk menyerahkan dokumen pendukung terkait dugaan tersebut.

Lebih lanjut, Seno Aji berharap jajaran Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami yakin Kejati Lampung mampu menegakkan hukum secara tegas dan tuntas agar memberikan efek jera terhadap oknum pejabat yang terlibat praktik korupsi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY