KABUPATEN SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK KSPSI Banten) resmi menempuh tiga jalur hukum terhadap PT EBT Plumbing Supply setelah proses perundingan bipartit antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan, Kamis (16/7/2026).
Langkah tersebut ditempuh pada Kamis, 16 Juli 2026, sebagai upaya memperjuangkan hak-hak normatif pekerja melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun tiga langkah yang telah dilakukan PD FSP TSK KSPSI Banten meliputi permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten, serta laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Banten.
Dalam laporannya, organisasi serikat pekerja tersebut mengemukakan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penggunaan pekerja harian lepas secara terus-menerus, tidak diberikannya salinan perjanjian kerja kepada pekerja, dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dugaan pembayaran upah lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan, tidak adanya slip gaji, dugaan penghambatan kebebasan berserikat (union busting), serta dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ketua Tim Pendamping PD FSP TSK KSPSI Banten, Moh. Asnawi, S.H., mengatakan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak normatif pekerja memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Seluruh dugaan yang kami sampaikan akan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Moh. Asnawi.
PD FSP TSK KSPSI Banten juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan tetap membuka ruang dialog apabila PT EBT Plumbing Supply memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT EBT Plumbing Supply terkait sejumlah dugaan yang disampaikan PD FSP TSK KSPSI Banten. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Risky
Editor: Fachri





