KABUPATEN TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di RT 03 RW 01, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp99.952.000 itu dinilai memiliki kualitas pekerjaan yang kurang baik dan memunculkan pertanyaan terkait proses pelaksanaannya, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV AIRI BINTANG UTAMA dengan masa pelaksanaan selama 14 hari kalender.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian. Pemasangan U-Ditch terlihat tidak tersambung secara utuh dengan jarak terputus diperkirakan mencapai sekitar 30 meter. Selain itu, plesteran pada bagian tepi penutup U-Ditch tampak mengalami retak-retak dan materialnya dinilai rapuh sehingga mudah mengelupas saat disentuh.
Sebelum pekerjaan dimulai, proyek tersebut juga sempat memicu adu argumentasi antara warga dengan pihak pelaksana mengenai lokasi pembangunan. Sejumlah warga mempertanyakan manfaat serta efektivitas proyek drainase tersebut bagi lingkungan sekitar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Camat Panongan, Dadang, memberikan tanggapan singkat.
“Waalaikumsalam, saya di Desa Ciakar, Pak. Ada giat. Apa yang disoalkan?” tulisnya, sembari mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hendra.
Secara terpisah, PPTK Kecamatan Panongan, Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui kondisi pekerjaan tersebut.
“Kualitas pekerjaan memang kurang baik dan akan dilakukan perbaikan. Proyek tersebut juga belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO/opname), sehingga pihak pelaksana masih memiliki kewajiban untuk melakukan penyempurnaan,” ujar Hendra.
Hendra juga menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Eli dari Partai Golkar.
Sementara itu, perwakilan kontraktor dari CV AIRI BINTANG UTAMA, Basit, belum memberikan penjelasan secara rinci terkait temuan tersebut.
“Bentar bang saya tanya tukang dulu,” ujarnya singkat.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian ialah pengakuan Ketua RW setempat yang menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada koordinasi maupun pemberitahuan kepada pihak RW sebelum pekerjaan dimulai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme komunikasi antara pelaksana proyek dengan unsur kewilayahan yang terdampak langsung oleh pembangunan.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Umum Banten Corruption Watch (BCW), Sabu Gunawan, meminta Pemerintah Kecamatan Panongan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut serta mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana.
“Setiap pembangunan yang menggunakan dana APBD wajib mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat berdasarkan kebutuhan yang nyata, bukan sekadar menghabiskan anggaran. Kualitas fisik harus menjadi prioritas utama agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kami meminta pihak kecamatan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, serta mengevaluasi CV AIRI BINTANG UTAMA apabila terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” tegas Sabu.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek tersebut diketahui belum memasuki proses serah terima pekerjaan (PHO), sehingga pihak pelaksana masih memiliki kewajiban melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi dari pihak Kecamatan Panongan.
Penulis: Redaksi






