LEBAK-BANTEN|SUARAGEMPUR.COM – Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali menjadi sorotan di Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga masih berlangsung hingga saat ini dan diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Banten 29/7/2026
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan serta menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Penambangan tanpa izin dapat memicu kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengaku resah dan berharap pemerintah tidak membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan. Selain dikhawatirkan merusak lingkungan, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin juga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Dari sisi regulasi, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 35 ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila dalam pelaksanaannya juga ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan hidup, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Menyikapi temuan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Pamumbulan.
Memeriksa seluruh dokumen perizinan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menghentikan sementara seluruh kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum hingga proses pemeriksaan selesai.
Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang diduga melakukan aktivitas penambangan maupun dari instansi pemerintah terkait. Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa aktivitas tersebut telah memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka media ini akan memuat hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Editor : Bani Latif





