LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Polemik terkait kematian almarhumah Sakdiyah kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keberadaan telepon seluler (HP) milik almarhumah yang disebut dibawa aparat saat proses penggerebekan, Selasa (25/8/2026).
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah beredar video pernyataan Riky, cucu almarhumah Sakdiyah. Dalam video itu, Riky menyampaikan klaim bahwa HP yang sebelumnya dipersoalkan keluarga tersebut telah digadaikan.
Klaim tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai status dan keberadaan HP, terutama karena sebelumnya perangkat tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proses penanganan perkara dan dipertanyakan oleh pihak keluarga.
Persoalan bermula ketika Mursalin, anak kandung almarhumah Sakdiyah, mempertanyakan keberadaan HP milik ibunya yang saat kejadian berada dalam penguasaan Riky.
Menurut informasi yang disampaikan keluarga, HP tersebut kemudian dibawa aparat ketika proses penggerebekan berlangsung. Karena itu, keluarga mempertanyakan apakah perangkat tersebut tercatat sebagai barang bukti, siapa yang menerimanya, serta di mana keberadaannya saat ini.
Namun, munculnya video pernyataan Riky justru menambah tanda tanya. Dalam video yang beredar, Riky mengklaim HP tersebut telah digadaikan.
Klaim itu tentu perlu diverifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Di tengah beredarnya video tersebut, pihak keluarga dan awak media masih mempertanyakan penjelasan resmi dari Polres Lampung Timur mengenai status HP tersebut.
Sorotan juga muncul karena pihak kepolisian dinilai lebih banyak memberikan respons melalui video, sementara pertanyaan substantif mengenai keberadaan dan status HP belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
“Ini sangat aneh dan tidak pada tempatnya. Seharusnya sebagai penegak hukum, mereka menjelaskan secara terang benderang ke mana HP itu pergi, siapa yang membawanya, dan bagaimana statusnya. Bukan justru membuat video balasan yang tidak menjawab pertanyaan pokok.”
Menurut Mursalin, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebuah perangkat telepon seluler. Jika benar HP tersebut pernah berada dalam penguasaan aparat atau tercatat sebagai barang bukti, maka status, proses penerimaan, penyimpanan, hingga keberadaannya saat ini perlu dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, Iptu Muhamad Iksir selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur disebut belum memberikan jawaban resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai keberadaan dan status HP yang dipersoalkan keluarga.
Padahal, keluarga menilai perangkat tersebut penting untuk diketahui keberadaannya karena berpotensi menyimpan berbagai data, seperti komunikasi, foto, video, maupun informasi lain yang berkaitan dengan aktivitas almarhumah.
Namun demikian, apakah HP tersebut benar merupakan barang bukti, bagaimana prosedur penyitaannya, serta apakah perangkat tersebut pernah digadaikan masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Pertanyaan mengenai keberadaan HP milik almarhumah Sakdiyah hingga kini masih menjadi sorotan. Publik dan keluarga mempertanyakan di mana keberadaan HP tersebut saat ini, apakah benar tercatat sebagai barang bukti dalam perkara, serta siapa yang menerima atau menguasainya setelah proses penggerebekan.
Selain itu, klaim Riky yang menyebut HP tersebut telah digadaikan juga perlu mendapat klarifikasi, termasuk kapan dan kepada siapa HP itu digadaikan serta dalam kapasitas apa tindakan tersebut dilakukan.
Tak kalah penting, pihak kepolisian diharapkan menjelaskan prosedur penanganan dan penyimpanan barang yang disebut sebagai barang bukti agar status serta keberadaan HP tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi SUARAGEMPUR.com tetap membuka ruang bagi Polres Lampung Timur maupun Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, video yang beredar, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh klaim mengenai HP tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, maupun penjelasan secara lengkap. Setiap tanggapan resmi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional.
Transparansi diperlukan agar persoalan mengenai keberadaan HP almarhumah Sakdiyah tidak terus menjadi tanda tanya publik.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





