SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Gelombang aksi buruh di Kabupaten Serang kembali memanas. Ribuan buruh yang tergabung dalam DPD KSPSI (MJH) Provinsi Banten mengancam menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Serang pada 26–27 Agustus 2026.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang yang dinilai belum mampu menyelesaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berserikat dan proses pencatatan serikat pekerja.
Korlap aksi, Sukadi, S.H., mengatakan pihaknya telah memberikan batas waktu kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan kepastian atas tuntutan buruh.
“Kami beri waktu hingga Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Jika sampai jam itu TB Ana Supriatna dan Rully tidak dicopot, serta tidak ada kepastian hukum atas seluruh kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang kami laporkan, maka ribuan massa akan turun ke jalan,” ujar Sukadi.
Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya akan melibatkan buruh. Mahasiswa dan pelajar STM disebut siap bergabung sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan pekerja.
Dua nama yang menjadi sorotan dalam tuntutan buruh yakni TB Ana Supriatna, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang, dan Rully, yang disebut sebagai mediator pada instansi tersebut.
Buruh menilai proses penyelesaian sejumlah persoalan hubungan industrial, termasuk pencatatan serikat pekerja, berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
TB Ana Supriatna disebut menjadi sorotan terkait proses administrasi dan pencatatan serikat pekerja. Sementara Rully dinilai oleh buruh tidak cukup netral dalam menjalankan fungsi mediasi.
Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak buruh dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
“Kami tidak butuh pejabat yang menjadi perpanjangan tangan pengusaha. Kami membutuhkan pejabat yang berpihak pada hukum dan rakyat. Selama TB Ana dan Rully masih di sana, kami menilai keadilan di Disnaker Serang sulit diwujudkan,” tegas Moh. Asnawi, S.H.
Rapat Teknis Lapangan (Teklap) disebut telah digelar. Seluruh elemen federasi di bawah PD F SP TSK KSPSI (MJH) Banten diklaim telah melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi.
Massa yang diperkirakan terlibat terdiri dari buruh dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang, mahasiswa perguruan tinggi, hingga pelajar STM se-Banten.
Bagi para buruh, persoalan kebebasan berserikat dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan menjadi salah satu isu utama yang mendorong rencana aksi tersebut.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah tegas serta memastikan setiap laporan dan persoalan hubungan industrial ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, aksi akan dipusatkan di kawasan Kantor Bupati Serang pada 26–27 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB.
Sukadi menegaskan massa akan tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai. Namun, pihaknya menyatakan akan mengerahkan massa dalam jumlah besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons serius.
“Kami datang damai, tetapi kami tidak akan diam. Jika batas waktu lewat tanpa tanggapan serius, maka kami akan turun menyampaikan suara rakyat yang merasa dirugikan,” katanya.
Besarnya massa yang akan turun ke jalan berpotensi berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Serang. Aparat keamanan juga diperkirakan melakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan selama aksi berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Serang dan Disnakertrans Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencopotan TB Ana Supriatna dan Rully maupun rencana aksi buruh tersebut.
Redaksi: Berita ini telah disampaikan kepada pihak Bupati Serang dan Disnakertrans Kabupaten Serang untuk memperoleh tanggapan dan hak jawab. Informasi akan diperbarui apabila tanggapan resmi diterima.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





