TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT Kirana Mitra Abadi kembali menjadi perhatian. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi panggilan dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kamis(27/8/2026).
Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tertanggal 24 Agustus 2026 dengan Nomor B/500.15.15.2/735/VIII/DISNAKER/2026, agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan atau Direktur PT Kirana Mitra Abadi serta pihak pekerja dan kuasa hukumnya. Dalam agenda tersebut, para pihak diminta menghadiri sidang mediasi sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
Mediasi dijadwalkan dipimpin oleh Rahmatullah, S.T., Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama.
Dalam surat panggilan, masing-masing pihak juga diminta mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain risalah perundingan atau pertemuan bipartit, perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, surat kuasa apabila dikuasakan, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan pokok perselisihan.
Pihak pekerja menilai kehadiran para pihak dalam forum mediasi sangat penting untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebelumnya, ketidakhadiran PT Kirana Mitra Abadi dalam agenda klarifikasi yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Tangerang juga telah diberitakan. Dalam pemberitaan tersebut, pihak pekerja berharap proses penyelesaian perselisihan tetap berjalan dan setiap ketidakhadiran perusahaan dicatat dalam administrasi proses mediasi.
Pihak pekerja dan kuasa hukumnya berharap perusahaan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung dalam forum yang telah difasilitasi pemerintah daerah.
Menurut pihak pekerja, mediasi merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti serta kepentingan masing-masing sehingga persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila perusahaan memang memiliki alasan tertentu yang menyebabkan tidak dapat menghadiri agenda mediasi, pihak pekerja berharap alasan tersebut disampaikan secara resmi kepada mediator.
Dengan adanya agenda mediasi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah mediator dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam menyikapi kehadiran maupun ketidakhadiran para pihak.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perundingan dan mediasi sebelum menempuh tahapan hukum berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Kirana Mitra Abadi mengenai alasan ketidakhadiran sebagaimana disebutkan oleh pihak pekerja.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Kirana Mitra Abadi maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai agenda mediasi tersebut.
Pekerja berharap persoalan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





