PT Kirana Mitra Abadi Diduga Mangkir dalam Panggilan Mediasi Ketiga di Disnaker Kabupaten Tangerang

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT Kirana Mitra Abadi kembali menjadi perhatian. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi panggilan dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kamis(27/8/2026).

Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tertanggal 24 Agustus 2026 dengan Nomor B/500.15.15.2/735/VIII/DISNAKER/2026, agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan atau Direktur PT Kirana Mitra Abadi serta pihak pekerja dan kuasa hukumnya. Dalam agenda tersebut, para pihak diminta menghadiri sidang mediasi sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Mediasi dijadwalkan dipimpin oleh Rahmatullah, S.T., Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama.

Dalam surat panggilan, masing-masing pihak juga diminta mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain risalah perundingan atau pertemuan bipartit, perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, surat kuasa apabila dikuasakan, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan pokok perselisihan.

Pihak pekerja menilai kehadiran para pihak dalam forum mediasi sangat penting untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebelumnya, ketidakhadiran PT Kirana Mitra Abadi dalam agenda klarifikasi yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Tangerang juga telah diberitakan. Dalam pemberitaan tersebut, pihak pekerja berharap proses penyelesaian perselisihan tetap berjalan dan setiap ketidakhadiran perusahaan dicatat dalam administrasi proses mediasi.

Pihak pekerja dan kuasa hukumnya berharap perusahaan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung dalam forum yang telah difasilitasi pemerintah daerah.

Menurut pihak pekerja, mediasi merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti serta kepentingan masing-masing sehingga persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila perusahaan memang memiliki alasan tertentu yang menyebabkan tidak dapat menghadiri agenda mediasi, pihak pekerja berharap alasan tersebut disampaikan secara resmi kepada mediator.

Dengan adanya agenda mediasi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah mediator dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam menyikapi kehadiran maupun ketidakhadiran para pihak.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perundingan dan mediasi sebelum menempuh tahapan hukum berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Kirana Mitra Abadi mengenai alasan ketidakhadiran sebagaimana disebutkan oleh pihak pekerja.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Kirana Mitra Abadi maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai agenda mediasi tersebut.

Pekerja berharap persoalan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    LAMPUNG TENGAH | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius mengusut dan menuntaskan dugaan tindak pidana…

    Geger Sengketa Rp4,285 Miliar! PT KMK Global Sport Digugat Vendor, Dalih PO Tanpa Persetujuan Dipersoalkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa perdata antara PT Sukses Bangun Nusantara (SBN) dengan PT KMK Global Sport selaku Tergugat I kembali menjadi sorotan. Perkara dengan Nomor 479/Pdt.G/2026/PN.Tng tersebut berkaitan dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PT Kirana Mitra Abadi Diduga Mangkir dalam Panggilan Mediasi Ketiga di Disnaker Kabupaten Tangerang

    PT Kirana Mitra Abadi Diduga Mangkir dalam Panggilan Mediasi Ketiga di Disnaker Kabupaten Tangerang

    Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Geger Sengketa Rp4,285 Miliar! PT KMK Global Sport Digugat Vendor, Dalih PO Tanpa Persetujuan Dipersoalkan

    Geger Sengketa Rp4,285 Miliar! PT KMK Global Sport Digugat Vendor, Dalih PO Tanpa Persetujuan Dipersoalkan

    Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Kosan Kampung Petung: “Tinggal Pilih, Harga Mulai Rp200 Ribu”

    Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Kosan Kampung Petung: “Tinggal Pilih, Harga Mulai Rp200 Ribu”

    Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Dikeluhkan Warga, Got Tak Diperbaiki Dinilai Bikin Jalan Cepat Rusak

    Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Dikeluhkan Warga, Got Tak Diperbaiki Dinilai Bikin Jalan Cepat Rusak

    Aliansi Peduli Banten Soroti Pekerjaan Jalan Cangkudu–Cisoka, Dasar Coran Diduga Asal Jadi

    Aliansi Peduli Banten Soroti Pekerjaan Jalan Cangkudu–Cisoka, Dasar Coran Diduga Asal Jadi

    NO COPY