Sempat Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Kades Undar Andir Disebut Keluar dari Rehabilitasi, Muncul Dugaan Setoran Rp50 Juta

SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi bahwa KM disebut-sebut telah keluar dari tempat rehabilitasi, disertai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp50 juta, Minggu (30/8/2026).

Sebelumnya, Polda Banten menyampaikan bahwa KM diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap KM disebut menunjukkan positif amfetamin.

Dalam penanganan awal, KM kemudian ditempatkan di tempat rehabilitasi sembari menunggu proses asesmen terpadu atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, informasi terbaru yang diterima redaksi SUARAGEMPUR.COM menyebutkan bahwa KM diduga sudah tidak lagi berada di tempat rehabilitasi dan telah keluar dari fasilitas tersebut.

Tak hanya itu, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses keluarnya KM dari tempat rehabilitasi.

Informasi tersebut tentu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar hukum keluarnya seseorang yang sebelumnya dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine dan telah ditempatkan di fasilitas rehabilitasi.

Apalagi, sebelumnya Polda Banten menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap KM akan dilanjutkan melalui Tim Asesmen Terpadu bersama BNN. Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Dalam informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik, dari KM disebut tidak ditemukan barang bukti narkotika saat dilakukan penggeledahan. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan positif amfetamin. KM kemudian disebut sebagai pengguna dan menjalani rehabilitasi.

Dengan adanya informasi terbaru mengenai dugaan keluarnya KM dari tempat rehabilitasi, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai status hukum KM saat ini serta dasar keputusan yang membuat yang bersangkutan dapat meninggalkan tempat rehabilitasi.

Pertanyaan lainnya adalah apakah proses asesmen terpadu telah selesai dilakukan dan apakah sudah terdapat rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu yang menjadi dasar terhadap langkah penanganan KM.

Informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta menjadi bagian yang paling serius dalam persoalan ini.

Namun, SUARAGEMPUR.COM menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Redaksi belum menyimpulkan bahwa uang tersebut benar-benar diserahkan kepada aparat penegak hukum, pihak pengelola rehabilitasi, maupun pihak tertentu lainnya.

Karena itu, diperlukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah benar terjadi penyerahan uang tersebut, kepada siapa uang itu diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat dokumen atau bukti yang dapat menguatkan informasi tersebut.

Jika benar KM telah keluar dari tempat rehabilitasi, publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai siapa yang memberikan keputusan, kapan keputusan tersebut dikeluarkan, serta apa dasar hukum dan rekomendasi yang digunakan.

Begitu pula apabila proses rehabilitasi memang telah dinyatakan selesai atau KM dinyatakan dapat meninggalkan fasilitas tersebut, perlu dijelaskan apakah terdapat surat atau rekomendasi resmi dari pihak yang berwenang.

Sementara terkait dugaan uang Rp50 juta, pihak-pihak yang merasa disebut atau dikaitkan dengan informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

SUARAGEMPUR.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Banten, BNN Provinsi Banten, pihak pengelola rehabilitasi, keluarga KM, maupun pihak lain yang mengetahui persoalan ini untuk memberikan keterangan dan hak jawab.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Perkembangan informasi akan disampaikan setelah redaksi memperoleh keterangan yang lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerbit: Redaksi

Tag: #KadesUndarAndir #PoldaBanten #BNNBanten #Narkoba #Rehabilitasi #KabupatenSerang #SUARAGEMPUR

 

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Tegaskan Penanganan Perkara di Balaraja Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang menegaskan penanganan perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai…

    Tekab 308 Polda Lampung Genap 11 Tahun, Jejak Pengabdian dan Kebanggaan Brigjen Edward Syah Pernong

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polda Lampung genap berusia 11 tahun pada 30 Agustus 2026. Selama lebih dari satu dekade, TEKAB 308 dikenal sebagai salah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Tangerang Tegaskan Penanganan Perkara di Balaraja Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

    • By Redaksi
    • Agustus 31, 2026
    • 8 views
    Polresta Tangerang Tegaskan Penanganan Perkara di Balaraja Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

    Sempat Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Kades Undar Andir Disebut Keluar dari Rehabilitasi, Muncul Dugaan Setoran Rp50 Juta

    Sempat Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Kades Undar Andir Disebut Keluar dari Rehabilitasi, Muncul Dugaan Setoran Rp50 Juta

    Tekab 308 Polda Lampung Genap 11 Tahun, Jejak Pengabdian dan Kebanggaan Brigjen Edward Syah Pernong

    Tekab 308 Polda Lampung Genap 11 Tahun, Jejak Pengabdian dan Kebanggaan Brigjen Edward Syah Pernong

    Deklarasi Dukungan Menguat, Mohamad Romli Digadang Pimpin PWI Kabupaten Tangerang 2026–2029

    Deklarasi Dukungan Menguat, Mohamad Romli Digadang Pimpin PWI Kabupaten Tangerang 2026–2029

    PT Kirana Mitra Abadi Diduga Mangkir dalam Panggilan Mediasi Ketiga di Disnaker Kabupaten Tangerang

    PT Kirana Mitra Abadi Diduga Mangkir dalam Panggilan Mediasi Ketiga di Disnaker Kabupaten Tangerang

    Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    NO COPY