SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi bahwa KM disebut-sebut telah keluar dari tempat rehabilitasi, disertai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp50 juta, Minggu (30/8/2026).
Sebelumnya, Polda Banten menyampaikan bahwa KM diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap KM disebut menunjukkan positif amfetamin.
Dalam penanganan awal, KM kemudian ditempatkan di tempat rehabilitasi sembari menunggu proses asesmen terpadu atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, informasi terbaru yang diterima redaksi SUARAGEMPUR.COM menyebutkan bahwa KM diduga sudah tidak lagi berada di tempat rehabilitasi dan telah keluar dari fasilitas tersebut.
Tak hanya itu, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses keluarnya KM dari tempat rehabilitasi.
Informasi tersebut tentu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar hukum keluarnya seseorang yang sebelumnya dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine dan telah ditempatkan di fasilitas rehabilitasi.
Apalagi, sebelumnya Polda Banten menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap KM akan dilanjutkan melalui Tim Asesmen Terpadu bersama BNN. Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Dalam informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik, dari KM disebut tidak ditemukan barang bukti narkotika saat dilakukan penggeledahan. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan positif amfetamin. KM kemudian disebut sebagai pengguna dan menjalani rehabilitasi.
Dengan adanya informasi terbaru mengenai dugaan keluarnya KM dari tempat rehabilitasi, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai status hukum KM saat ini serta dasar keputusan yang membuat yang bersangkutan dapat meninggalkan tempat rehabilitasi.
Pertanyaan lainnya adalah apakah proses asesmen terpadu telah selesai dilakukan dan apakah sudah terdapat rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu yang menjadi dasar terhadap langkah penanganan KM.
Informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta menjadi bagian yang paling serius dalam persoalan ini.
Namun, SUARAGEMPUR.COM menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Redaksi belum menyimpulkan bahwa uang tersebut benar-benar diserahkan kepada aparat penegak hukum, pihak pengelola rehabilitasi, maupun pihak tertentu lainnya.
Karena itu, diperlukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah benar terjadi penyerahan uang tersebut, kepada siapa uang itu diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat dokumen atau bukti yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Jika benar KM telah keluar dari tempat rehabilitasi, publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai siapa yang memberikan keputusan, kapan keputusan tersebut dikeluarkan, serta apa dasar hukum dan rekomendasi yang digunakan.
Begitu pula apabila proses rehabilitasi memang telah dinyatakan selesai atau KM dinyatakan dapat meninggalkan fasilitas tersebut, perlu dijelaskan apakah terdapat surat atau rekomendasi resmi dari pihak yang berwenang.
Sementara terkait dugaan uang Rp50 juta, pihak-pihak yang merasa disebut atau dikaitkan dengan informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
SUARAGEMPUR.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Banten, BNN Provinsi Banten, pihak pengelola rehabilitasi, keluarga KM, maupun pihak lain yang mengetahui persoalan ini untuk memberikan keterangan dan hak jawab.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Perkembangan informasi akan disampaikan setelah redaksi memperoleh keterangan yang lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerbit: Redaksi
Tag: #KadesUndarAndir #PoldaBanten #BNNBanten #Narkoba #Rehabilitasi #KabupatenSerang #SUARAGEMPUR





