TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam PUK LEM KSPSI, SPMI, dan KASBI menyatakan siap melakukan pengawalan apabila massa tetap mendatangi lingkungan PT Lautan Steel Indonesia, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin(14/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat pemberitahuan rencana aksi dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMTARA) yang sebelumnya menyoroti dugaan pengelolaan material yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar perusahaan.
Ketiga organisasi pekerja itu menegaskan bahwa mereka siap melakukan koordinasi dan konsolidasi guna menjaga keamanan lingkungan kerja, keselamatan pekerja, serta keberlangsungan aktivitas perusahaan.
Namun demikian, berdasarkan Surat AMTARA Nomor 31/Eks/AMTARA/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, rencana aksi tersebut telah dinyatakan batal setelah dilakukan pertimbangan dan kajian ulang.
Meski aksi telah dibatalkan, serikat pekerja mengaku tetap melakukan koordinasi sebagai langkah antisipasi apabila terdapat pihak yang tetap mendatangi perusahaan.
“Kami bersama massa buruh siap menjaga tempat kami bekerja. Kami tidak menginginkan adanya gangguan terhadap keamanan pekerja maupun kegiatan perusahaan,” ujar perwakilan buruh.
Serikat pekerja juga menegaskan bahwa kesiapan mereka bukan untuk melakukan kekerasan maupun memicu bentrokan. Para anggota diminta tetap menjaga ketertiban, menaati ketentuan hukum, serta menyerahkan penanganan keamanan kepada aparat kepolisian.
Selain itu, PUK LEM KSPSI, SPMI, dan KASBI meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan menggunakan mekanisme hukum apabila memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Menurut mereka, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran serta penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pemerintah dan instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
Para pekerja berharap situasi di sekitar PT Lautan Steel Indonesia tetap aman dan kondusif. Mereka juga meminta agar penyampaian pendapat tidak mengganggu aktivitas pekerja, menghambat kegiatan produksi, ataupun berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
“Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kami juga mempunyai hak untuk bekerja serta menjaga keamanan dan keberlangsungan mata pencaharian para buruh,” tegasnya.
Dengan dibatalkannya rencana aksi AMTARA, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengutamakan komunikasi serta penyelesaian persoalan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Redaksi





