Jelang Aksi AMTARA, Serikat Pekerja PT Lautan Steel Indonesia Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dilindungi

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Menjelang rencana aksi Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMTARA) di lingkungan PT Lautan Steel Indonesia, sejumlah serikat pekerja yang berada di perusahaan tersebut menyampaikan pernyataan sikap bersama, Minggu (13/9/2026).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh PUK LEM SPSI (MJH), SPMI, SPTP, dan KASBI sebagai respons terhadap rencana aksi AMTARA yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026).

Dalam pernyataannya, serikat pekerja menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan hak masyarakat maupun mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Hak menyampaikan pendapat di muka umum, menurut mereka, merupakan hak yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, serikat pekerja meminta agar penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi mengganggu aktivitas kerja, menghambat akses perusahaan, maupun mengancam keselamatan dan hak para pekerja.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Tetapi kami juga berkewajiban menjaga hak pekerja untuk bekerja dengan aman dan memperoleh penghidupan.”

Terkait isu lingkungan yang menjadi salah satu perhatian dalam rencana aksi tersebut, serikat pekerja menyatakan mendukung apabila terdapat dugaan persoalan lingkungan untuk diperiksa secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan, menurut mereka, dapat dilakukan melalui pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen lingkungan, pengambilan sampel hingga pengujian laboratorium apabila memang diperlukan.

Serikat pekerja menilai bahwa penentuan suatu material sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maupun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan, harus didasarkan pada fakta, data, pemeriksaan, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, mereka mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru memberikan kesimpulan ataupun tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Di sisi lain, serikat pekerja menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila pelaksanaan aksi berkembang menjadi tindakan yang mengganggu hak pekerja.

Mereka menolak tindakan berupa penghalangan pekerja keluar-masuk perusahaan, penutupan akses perusahaan, intimidasi, perusakan fasilitas, memasuki area perusahaan tanpa izin, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan keselamatan.

Apabila ditemukan tindakan yang diduga melanggar hukum, serikat pekerja menyatakan akan melakukan langkah perlindungan terhadap pekerja melalui mekanisme hukum serta berkoordinasi dengan aparat dan instansi terkait.

Untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan, mereka juga meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan secara proporsional serta memastikan lokasi penyampaian aspirasi tidak mengganggu akses keluar-masuk pekerja maupun kendaraan perusahaan.

Menurut serikat pekerja, pengaturan tersebut penting agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan bersamaan dengan hak pekerja untuk menjalankan aktivitas dan mencari nafkah.

Menghadapi rencana aksi tersebut, seluruh pekerja juga diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

Para pekerja diminta tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum serta instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami mengimbau seluruh pekerja agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Persoalan harus diselesaikan melalui dialog, pemeriksaan resmi dan mekanisme hukum,” tegas pernyataan bersama tersebut.

Meski menyampaikan sikap tegas, serikat pekerja tetap membuka ruang dialog dengan AMTARA dan seluruh pihak terkait.

Mereka berharap dialog dapat melibatkan AMTARA, manajemen PT Lautan Steel Indonesia, perwakilan serikat pekerja, Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian.

Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu jalan untuk mencari penyelesaian secara objektif sekaligus mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Serikat pekerja berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, data, fakta, pemeriksaan resmi dan ketentuan hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Mereka menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan kepentingan bersama. Namun, pada saat yang sama, hak pekerja untuk bekerja dengan aman dan memperoleh penghidupan juga harus dihormati.

“Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dilaksanakan dengan mengorbankan keselamatan, ketenangan, dan hak pekerja lainnya.”

Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan di Tangerang, 13 September 2026, sebagai bentuk komitmen serikat pekerja untuk menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur dialog dan hukum.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Darah Biru Masa Depan Terancam: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Usut Dugaan Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai

    SUMUT, TANJUNGBALAI | SUARAGEMPUR.COM — Ancaman peredaran narkotika dengan modus baru kembali menjadi sorotan. Gerakan Aktivis Bersatu (GAB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba),…

    Kuasa Hukum Ading Apresiasi Polsek Cisoka Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kuasa hukum Ading dari Law Firm ER & Partner, Suhendra, S.H., mengapresiasi langkah Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Darah Biru Masa Depan Terancam: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Usut Dugaan Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai

    Darah Biru Masa Depan Terancam: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Usut Dugaan Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai

    Kuasa Hukum Ading Apresiasi Polsek Cisoka Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan

    Kuasa Hukum Ading Apresiasi Polsek Cisoka Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan

    Jelang Aksi AMTARA, Serikat Pekerja PT Lautan Steel Indonesia Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dilindungi

    Jelang Aksi AMTARA, Serikat Pekerja PT Lautan Steel Indonesia Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dilindungi

    Pimpinan Cabang FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Resmi Terbentuk

    Pimpinan Cabang FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Resmi Terbentuk

    Surat Resmi Desa Ungkap Sakdiyah Meninggal Akibat Syok, Keluarga Desak Penggerebekan Diusut Tuntas

    Surat Resmi Desa Ungkap Sakdiyah Meninggal Akibat Syok, Keluarga Desak Penggerebekan Diusut Tuntas

    Mediasi Keempat Belum Sepakat, Warga Tetap Desak Pergantian Ketua RT

    Mediasi Keempat Belum Sepakat, Warga Tetap Desak Pergantian Ketua RT

    NO COPY