TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Perselisihan hubungan industrial terkait pemenuhan hak pesangon pekerja PT Kirana Mitra Abadi kembali menjadi perhatian. Untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penyelesaian perselisihan tersebut, SUHENDRA, SH & PARTNER selaku kuasa hukum pekerja mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026).
Kedatangan kuasa hukum tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan kepentingan pekerja terkait perselisihan hak, khususnya mengenai pembayaran pesangon yang hingga kini menurut pihak pekerja belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Dalam agenda tersebut, kuasa hukum mendorong agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kami datang untuk meminta kejelasan dan memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perhatian serta penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pokok pendampingan hukum yang disampaikan dalam agenda tersebut.
Perselisihan mengenai pembayaran pesangon pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan sejumlah aspek, antara lain status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, serta ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Kuasa hukum pekerja juga terus melakukan pendampingan dalam setiap tahapan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam agenda tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Surat Anjuran sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Surat anjuran tersebut nantinya menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan langkah selanjutnya apabila perselisihan belum mencapai kesepakatan, termasuk kemungkinan dilanjutkan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai besaran dan pembayaran pesangon, hal tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen hubungan kerja, perhitungan hak, serta keterangan dari masing-masing pihak.
Karena itu, penyelesaian perselisihan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dengan mengacu pada fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Pendampingan yang dilakukan SUHENDRA, SH & PARTNER menjadi bagian dari upaya memberikan akses bantuan dan pendampingan hukum kepada pekerja dalam menghadapi persoalan hubungan industrial.
Semangat “Bersama Memperjuangkan Hak Pekerja” menjadi bagian dari pendampingan tersebut dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta penyelesaian perselisihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya proses tersebut, para pihak diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing serta menyelesaikan perselisihan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi





