Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial antara Jaya dengan PT Proteksindo Aman Sejahtera (PT PAS) memasuki tahap somasi. Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm ER & Partners, Jaya melayangkan Somasi I sekaligus permohonan perundingan bipartit terkait status hubungan kerja, dugaan penghentian pembayaran upah, kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-haknya, Selasa (29/9/2026).

Somasi Nomor 067/SM/LW-ER/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 ditujukan kepada pimpinan/direktur PT Proteksindo Aman Sejahtera di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum Jaya, yakni Endang Darajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H.

Berdasarkan uraian dalam somasi, Jaya mulai bekerja pada PT Proteksindo Aman Sejahtera sekitar September 2024 dan ditempatkan di PT Nikomas Gemilang, Serang, Banten.

Sekitar empat bulan kemudian, Jaya disebut diminta menandatangani dokumen pengangkatan sebagai pekerja tetap. Namun, menurut keterangan yang dituangkan kuasa hukumnya dalam somasi, hingga surat tersebut dibuat Jaya belum menerima salinan dokumen pengangkatan tersebut.

Persoalan kemudian berkembang setelah Jaya mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan proyek di PT Harbes Abadi Indonesia (PT HAI), Pekalongan, Jawa Tengah, pada 15 Juli 2025.

Dalam somasi disebutkan, ketika melakukan pekerjaan pemotongan cable tray menggunakan mesin gerinda, mata kiri Jaya terkena percikan atau serpihan material hingga mengalami cedera. Setelah kejadian itu, Jaya menjalani pengobatan dan disebut telah menjalani dua kali operasi mata.

Menurut kuasa hukum, selama kurang lebih dua bulan setelah kecelakaan, Jaya masih menerima upah. Namun, pada 19 Januari 2026, Jaya disebut mendapat pemberitahuan bahwa perusahaan tidak dapat lagi membayar upah.

Jaya selanjutnya mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya telah diberhentikan karena dianggap tidak masuk bekerja. Kuasa hukum menyatakan, hingga somasi disampaikan, kliennya belum pernah menerima surat PHK secara tertulis. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jaya juga disebut telah dinonaktifkan.

Di sisi lain, dokumen yang dilampirkan memperlihatkan Jaya memiliki kartu pengenal kontraktor atas nama PT Proksindo Aman Sejahtera serta lisensi K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2. Kuasa hukum meminta perusahaan memberikan klarifikasi mengenai status dan keabsahan dokumen K3 tersebut.

Melalui Somasi I tersebut, ER & Partners meminta perusahaan memberikan klarifikasi tertulis mengenai status hubungan kerja Jaya, dasar dan jenis hubungan kerja, serta dasar perusahaan apabila menyatakan hubungan kerja telah berakhir.

Perusahaan juga diminta menyerahkan salinan perjanjian kerja, surat pengangkatan, dan dokumen penempatan atau penugasan Jaya; menjelaskan penghentian pembayaran upah sejak Januari 2026; serta menghitung dan membayar upah yang menurut pihak Jaya masih belum dipenuhi.

Kuasa hukum turut meminta penjelasan mengenai penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dan status perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk hak-hak yang diklaim timbul akibat kecelakaan kerja pada 15 Juli 2025. Apabila perusahaan menyatakan hubungan kerja telah berakhir, kuasa hukum meminta dasar PHK disampaikan secara tertulis serta hak-hak Jaya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah, ER & Partners juga mengundang PT Proteksindo Aman Sejahtera menghadiri perundingan bipartit pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kuasa hukum meminta perusahaan memberikan konfirmasi kehadiran dan jawaban tertulis paling lambat tiga hari sejak surat diterima. Apabila tidak memperoleh tanggapan atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, pihak Jaya menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Somasi tersebut juga ditembuskan antara lain kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Kepala Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten cq. Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Serang, BPJS Ketenagakerjaan, serta PT Nikomas Gemilang.

Redaksi

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme…

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mengungkap hasil survei sementara mengenai kondisi ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Dari data yang dihimpun, sedikitnya 22 perusahaan tercantum dalam pendataan terkait…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 10 views
    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 6 views
    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 10 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    NO COPY