LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Kasus meninggalnya Sakdiyah setelah peristiwa penggerebekan di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah tiga kali somasi yang dilayangkan kepada jajaran Polres Lampung Timur disebut belum mendapatkan tanggapan, Law Firm ER & Partners berharap Kapolri yang baru memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, Sabtu (3/10/2026).
Kuasa hukum keluarga Sakdiyah dari Law Firm ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., mengatakan pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Kapolres Lampung Timur dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Somasi ketiga sekaligus terakhir dilayangkan pada 24 September 2026. Somasi tersebut meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas rangkaian peristiwa pada 19 Agustus 2026 di kediaman Sakdiyah, Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung.
Menurut keterangan keluarga yang diterima kuasa hukum, sejumlah petugas saat itu datang untuk mencari cucu Sakdiyah yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor. Dalam rangkaian kejadian tersebut, Sakdiyah disebut mengalami syok, kemudian tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.
Moh. Asnawi mengatakan somasi yang disampaikan bukan untuk menghakimi anggota kepolisian, melainkan meminta adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap tindakan petugas yang berada di lokasi saat kejadian.
“Sudah tiga kali kami melayangkan somasi, termasuk somasi ketiga dan terakhir. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang kami harapkan. Keluarga berhak mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Moh. Asnawi, S.H.
Menurut Asnawi, apabila seluruh tindakan anggota telah dilaksanakan sesuai prosedur, kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya meminta agar anggota yang terbukti melanggar diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri.
ER & Partners berharap kepemimpinan baru di tubuh Polri dapat memberikan perhatian terhadap perkara Sakdiyah, khususnya terhadap pengaduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.
“Kami berharap Bapak Kapolri yang baru dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memerintahkan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ada anggota Polres Lampung Timur yang terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Asnawi.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga Sakdiyah, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Asnawi mengatakan pemeriksaan seharusnya menelusuri secara menyeluruh rangkaian tindakan petugas pada 19 Agustus 2026, termasuk dasar kedatangan petugas, surat tugas, prosedur memasuki kediaman warga, identitas anggota yang berada di lokasi, serta rangkaian peristiwa sebelum Sakdiyah meninggal dunia.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Yang kami minta sederhana: periksa anggota yang terlibat, buka fakta sebenarnya secara transparan, dan jika terbukti ada pelanggaran, berikan tindakan tegas,” tegas Asnawi.
ER & Partners menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi apabila somasi yang telah dilayangkan tidak mendapatkan tindak lanjut.
Pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan adanya pelanggaran prosedur maupun tanggung jawab anggota kepolisian harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai belum adanya tanggapan atas somasi merupakan pernyataan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Polres Lampung Timur dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut maupun tindak lanjut terhadap somasi ER & Partners.
Redaksi





