JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan hasil harmonisasi membawa sejumlah pengaturan penting bagi pekerja/buruh Indonesia. Mulai dari pembatasan praktik alih daya atau outsourcing, penguatan sistem pengupahan, perlindungan kebebasan berserikat, hak mogok kerja, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih ketat, Rabu (7/10/2026).
Naskah hasil harmonisasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum sekaligus menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
RUU ini juga merupakan bagian dari penataan kembali regulasi ketenagakerjaan setelah materi ketenagakerjaan sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam konsideransnya juga disebutkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 agar materi ketenagakerjaan ditata ulang dalam undang-undang tersendiri.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah mengenai alih daya atau outsourcing.
RUU mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya secara tertulis. Namun, pekerjaan tersebut harus berupa kegiatan jasa penunjang atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Kegiatan penunjang yang disebut dalam rancangan meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja.
Ketentuan yang lebih tegas terdapat dalam Pasal 81. Apabila pekerja dari perusahaan outsourcing digunakan untuk mengerjakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, status hubungan kerjanya demi hukum beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja.
RUU juga memberikan perlindungan ketika terjadi pergantian perusahaan outsourcing. Sepanjang objek pekerjaan tetap sama, perlindungan hak pekerja harus dialihkan dan masa kerja sebelumnya diperhitungkan secara kumulatif.
Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral tersebut harus ditetapkan paling sedikit 5 persen lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK yang berlaku.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kinerja, serta kompetensi pekerja.
Struktur dan skala upah tersebut dirundingkan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja dan wajib dilampirkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum juga menghadapi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam RUU.
Namun, terdapat ketentuan yang perlu menjadi perhatian pekerja dan serikat pekerja. RUU mengecualikan usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Upah berdasarkan kesepakatan pada usaha tersebut dapat ditetapkan paling rendah 50 persen dari upah minimum yang berlaku.
Apabila rencana PHK menimbulkan perselisihan, penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
RUU bahkan menegaskan bahwa PHK tanpa kesepakatan atau tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap batal demi hukum.
Pekerja juga mendapatkan perlindungan dari PHK karena alasan tertentu, antara lain menikah, hamil, melahirkan, menyusui, menjalankan ibadah, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, menjalankan kegiatan serikat pekerja, serta mengadukan pengusaha kepada pihak berwenang mengenai dugaan tindak pidana.
PHK yang dilakukan atas alasan-alasan yang dilarang tersebut dinyatakan batal demi hukum dan pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Selama proses perselisihan PHK berlangsung, pengusaha dapat melakukan skorsing, tetapi tetap wajib membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja sampai proses penyelesaian perselisihan berakhir sesuai ketentuan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian besar terhadap kebebasan berserikat.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahkan didorong untuk mendukung terbentuknya serikat pekerja di tingkat perusahaan.
Setiap orang dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat, menjadi atau tidak menjadi pengurus maupun menjalankan kegiatan serikat dengan cara PHK, skorsing, mutasi atau penurunan jabatan, pengurangan upah, intimidasi maupun kampanye anti-serikat.
Pelanggaran terhadap perlindungan kebebasan berserikat tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda.
Pengusaha dilarang mengganti pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dengan pekerja dari luar perusahaan. Pengusaha juga dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja maupun pengurus serikat selama dan sesudah mogok kerja yang dilakukan sesuai ketentuan.
Bahkan, apabila pekerja melakukan mogok kerja secara sah untuk menuntut hak normatif yang dilanggar pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.
Menghalang-halangi pekerja atau serikat pekerja melakukan mogok yang sah, tertib dan damai juga dapat dikenai ancaman pidana.
Untuk waktu kerja, RUU menetapkan 7 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi sistem enam hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem lima hari kerja.
Lembur dibatasi paling lama empat jam sehari dan 18 jam seminggu. Jam pertama lembur dibayar 1,5 kali upah sejam, sedangkan jam berikutnya dibayar dua kali upah sejam.
Dalam hal PHK, pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK dan masa kerja pekerja.
Secara keseluruhan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hasil harmonisasi menunjukkan arah penguatan sejumlah hak pekerja, terutama dalam persoalan outsourcing, upah, kebebasan berserikat, mogok kerja dan PHK.
Meski demikian, pekerja dan organisasi serikat pekerja tetap perlu mencermati setiap pasal beserta aturan turunannya, terutama ketentuan yang menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Redaksi








