TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir tiga pekan setelah keluhan pekerja PT Rubber Flooring Gym mencuat ke publik, hingga Selasa (7/10/2026) belum terlihat adanya tindak lanjut pemeriksaan yang diketahui publik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu (7/10/2026).
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat pada 17 September 2026 setelah seorang pekerja PT Rubber Flooring Gym yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg Tanjakan No. 8, RT 03/RW 03, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keluhan mengenai kondisi ketenagakerjaan di tempatnya bekerja.
Pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku telah bekerja kurang lebih enam tahun dan menerima upah harian sekitar Rp100 ribu. Ia juga mengaku selama bekerja tidak pernah mendapatkan kenaikan upah dan mempertanyakan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut keterangannya mengalami penurunan.
Keluhan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Namun, hingga 7 Oktober 2026, Rustam menyebut pihaknya belum mengetahui adanya pemeriksaan maupun tindakan konkret pemerintah terhadap perusahaan terkait keluhan pekerja tersebut.
Menurut Rustam, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut hak normatif pekerja dan penerapan kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
“Kalau pemerintah sudah menetapkan UMK, maka pemerintah juga harus memastikan ketentuan itu benar-benar dilaksanakan perusahaan. Jangan hanya menetapkan angka setiap tahun, tetapi ketika ada pekerja mengadu menerima upah jauh di bawah UMK justru tidak segera diperiksa,” tegas Rustam.
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.210.377 per bulan. Karena itu, menurut Rustam, pengakuan pekerja mengenai pembayaran upah sekitar Rp100 ribu per hari harus menjadi pintu masuk bagi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Rustam menegaskan KSPSI tidak bermaksud menghakimi perusahaan sebelum dilakukan pemeriksaan. Justru pemeriksaan pemerintah diperlukan untuk membuktikan apakah informasi yang disampaikan pekerja benar atau tidak.
“Kami tidak meminta pemerintah langsung menyatakan perusahaan bersalah. Turunkan pengawas, periksa dokumen pengupahan, status hubungan kerja, jam kerja, lembur, THR dan kepesertaan BPJS. Kalau ternyata semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu melakukan penindakan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan apabila laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran hak normatif pekerja tidak segera direspons.
Menurutnya, pekerja yang berani menyampaikan keluhan juga harus mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami intimidasi, tekanan maupun pemutusan hubungan kerja sebagai akibat memperjuangkan haknya.
“Jangan sampai pekerja takut melapor karena merasa setelah mengadu tidak ada pemerintah yang hadir melindungi. Negara harus hadir ketika hak dasar pekerja dipersoalkan,” ujarnya.
Rustam meminta Disnaker Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Rubber Flooring Gym.
Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya menyangkut upah. Pemerintah perlu memeriksa status hubungan kerja pekerja, struktur dan skala upah, waktu kerja, pembayaran lembur, THR, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta hak normatif lainnya.
Rustam menegaskan DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan pembayaran upah di bawah UMK menjadi praktik yang dianggap biasa.
“Kalau dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan, apa gunanya UMK ditetapkan? Kami meminta pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten menunjukkan keberpihakan pada penegakan aturan, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut,” pungkas Rustam.
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377. Pemerintah Provinsi Banten juga memiliki unsur pengawasan ketenagakerjaan yang antara lain menangani norma tenaga kerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Sampai berita ini disusun, dugaan pembayaran upah sekitar Rp100 ribu per hari tersebut masih bersumber dari keterangan pekerja dan belum dinyatakan terbukti melalui hasil pemeriksaan resmi instansi ketenagakerjaan.
Pihak PT Rubber Flooring Gym, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Disnaker Kabupaten Tangerang, dan Disnakertrans Provinsi Banten tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.Sebagai penguat faktual, Pemprov Banten memang menetapkan UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377, sedangkan Disnakertrans Banten memiliki bidang pengawasan yang mencakup norma tenaga kerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Redaksi





