DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut dugaan pengkondisian serta jual beli proyek pengadaan langsung (PL) Tahun Anggaran 2026 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan sikap tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (7/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengkondisian ratusan paket PL yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan pengamanan.

Menurut Seno, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 147 paket pekerjaan PL dengan nilai sekitar Rp15,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menduga sebagian paket tersebut diperuntukkan kepada oknum yang berlatar belakang organisasi masyarakat, LSM maupun media.

“Kita menyayangkan di saat Pemerintah Provinsi Lampung mendapat apresiasi terkait pendidikan antikorupsi, justru muncul dugaan pengkondisian dan jual beli proyek pengamanan di Dinas BMBK Provinsi Lampung,” ujar Seno.

Ia menduga terdapat modus penggunaan perusahaan atau CV tertentu sebagai pelaksana pekerjaan, sementara paket pekerjaan tersebut sebelumnya telah dikondisikan kepada pihak-pihak tertentu.

Seno juga menyoroti dugaan adanya transaksi atas paket pekerjaan yang tidak dikerjakan langsung oleh pihak yang mendapatkan paket. Berdasarkan informasi yang diterima KAMPUD, kata dia, nilai transaksi tersebut disebut berkisar 15–25 persen dari nilai pagu proyek.

“Untuk itu sudah sepatutnya KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengkondisian dan jual beli proyek paket pengamanan tersebut,” katanya.

Seno meminta KPK melakukan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menandatangani kontrak pekerjaan PL dengan Dinas BMBK Provinsi Lampung pada 2026.

Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang tercatat sebagai pelaksana benar-benar mengerjakan pekerjaan atau hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi.

“KPK di bawah komando Bapak Setyo Budiyanto harus bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi kepada seluruh perusahaan yang menandatangani kontrak kerja pengadaan paket PL dengan Dinas BMBK Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat transaksi atau pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum sebagai pelaksana resmi.

Seno menegaskan KAMPUD siap menyampaikan laporan masyarakat secara resmi kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan pemeriksa keuangan.

“Kita siap melayangkan laporan masyarakat secara resmi, baik materiil maupun formil, kepada KPK RI, Kejati Lampung, Polda Lampung maupun BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pembagian paket pekerjaan PL di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung juga mencuat dalam pemberitaan sejumlah media.

Dinas BMBK Provinsi Lampung disebut mengalokasikan 147 paket pekerjaan non-tender dengan total nilai sekitar Rp15,03 miliar. Paket tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan saluran drainase dan talud jalan provinsi.

Dalam informasi yang dihimpun sebelumnya, nilai masing-masing paket disebut berada pada kisaran Rp98,75 juta hingga Rp198,93 juta.

Sejumlah sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan menduga adanya pola pembagian pekerjaan kepada pihak tertentu. Sebagian penerima disebut mengerjakan pekerjaan tersebut secara langsung, sementara sebagian lainnya diduga menawarkan kembali paket kepada pihak ketiga.

Informasi lain yang diterima menyebut adanya dugaan potongan atau komisi dalam proses tersebut. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sejumlah nama berinisial J dan I juga disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme tersebut. Tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

KAMPUD meminta lembaga penegak hukum tidak hanya memeriksa proses administrasi pengadaan, tetapi juga menelusuri aliran dana, pihak penerima manfaat, perusahaan pelaksana, proses penunjukan penyedia, serta kesesuaian antara perusahaan yang memenangkan paket dengan pihak yang benar-benar mengerjakan pekerjaan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus memengaruhi kualitas pekerjaan infrastruktur yang dibiayai APBD.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan informasi dan pernyataan yang disampaikan narasumber serta masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. SUARAGEMPUR.COM tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pers.

Redaksi

  • Related Posts

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi panggung pembuktian atas janji reformasi mental dan pembersihan internal. Publik hari ini menagih komitmen tegas dari…

    PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Polri, Eddy Iriawan: “No Viral, No Justice” Harus Dijawab dengan Respons Nyata

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak cukup dipulihkan melalui publikasi keberhasilan, konferensi pers, maupun komunikasi satu arah. Persoalan mendasarnya justru berada pada pengalaman…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

    DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

    PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Polri, Eddy Iriawan: “No Viral, No Justice” Harus Dijawab dengan Respons Nyata

    PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Polri, Eddy Iriawan: “No Viral, No Justice” Harus Dijawab dengan Respons Nyata

    Hampir Tiga Pekan Berlalu, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Rubber Flooring Gym Belum Ditindaklanjuti, Rustam Effendi Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

    Hampir Tiga Pekan Berlalu, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Rubber Flooring Gym Belum Ditindaklanjuti, Rustam Effendi Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

    PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Siap Gelar Pelantikan, Milad dan Rakernik di Padarincang

    PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Siap Gelar Pelantikan, Milad dan Rakernik di Padarincang

    Kematian Sakdiyah Berujung Laporan ke Propam Mabes Polri, ER & Partners Minta Kapolres Lamtim hingga Tim Opsnal Diperiksa

    Kematian Sakdiyah Berujung Laporan ke Propam Mabes Polri, ER & Partners Minta Kapolres Lamtim hingga Tim Opsnal Diperiksa

    NO COPY