SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, seorang warga bernama Sulelah mengaku telah menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp10 juta kepada seorang pria berinisial AS, setelah dijanjikan dapat membantu memasukkan adiknya, Sutihat, bekerja di PT Nikomas Gemilang, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa tersebut mencuat pada Rabu (14/10/2026). Menurut keterangan Sulelah, AS meminta biaya administrasi sebesar Rp31 juta untuk proses masuk kerja. Sulelah mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta.
Sebagai bukti, AS disebut menunjukkan selembar surat panggilan tes yang dibubuhi stempel PT Nikomas Gemilang. Namun, hingga berita ini disusun, pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi.
Merasa kecewa karena janji tersebut belum terpenuhi, Sulelah bersama keluarganya menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu kepada Polres Serang.
Sulelah menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi lowongan kerja dari Mia, seorang teman kerjanya. Saat itu, Sulelah memang sedang mencari pekerjaan untuk adiknya, Sutihat, warga Kampung Bojong, RT 007/RW 004, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Mia kemudian mengarahkan Sulelah untuk berkomunikasi dengan seseorang yang disebut menjadi penghubung hingga akhirnya dipertemukan dengan AS.
Menurut keterangan Sulelah, AS mengaku bekerja di bagian koperasi PT Nikomas Gemilang dan menawarkan bantuan untuk memasukkan Sutihat bekerja di perusahaan tersebut dengan biaya administrasi Rp31 juta.
“ Saya punya teman namanya Mia, dia teman kerja saya. Mia menawarkan saya lowongan kerja ke PT Nikomas. Kebetulan saya sedang membutuhkan pekerjaan untuk adik saya, Sutihat. Saya kemudian dipertemukan dengan AS dan diminta uang DP Rp10 juta. Dia juga menunjukkan surat panggilan tes untuk adik saya,” ungkap Sulelah.
Saat dikonfirmasi awak media, AS mengakui mengenal Sulelah dan Sutihat serta membenarkan telah menjanjikan pekerjaan dan menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Sulelah.
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan awak media, AS juga menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut.
“Kita bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembalikan dana tersebut. Mohon maaf jika dari kemarin kita banyak ucap janji. Insyaallah di hari Jumat sore besok paling lambat untuk dana kita kembalikan,” tulis AS dalam pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah pengembalian dana benar-benar dilakukan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Sulelah bersama keluarga mengaku kecewa karena pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi, meskipun uang muka telah diserahkan. Mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran puluhan juta rupiah melalui perantara. Calon pekerja disarankan memastikan informasi lowongan melalui saluran resmi perusahaan dan tidak mudah menyerahkan uang tanpa dasar serta kejelasan proses rekrutmen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Nikomas Gemilang mengenai surat panggilan tes yang disebut ditunjukkan kepada Sulelah, maupun mengenai status AS di perusahaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Polres Serang masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AS, PT Nikomas Gemilang, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM





