TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan penyerahan uang hingga Rp75 juta yang dikaitkan dengan pembebasan lima orang yang sebelumnya diamankan polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polsek Legok disebut mengamankan lima orang pada Kamis, 24 September 2026. Mereka masing-masing berinisial Gu, Al, At, AH, serta satu orang lainnya yang identitasnya belum diperoleh redaksi. Kelimanya diduga berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam informasi yang beredar, petugas disebut mengamankan satu paket sabu yang diperkirakan bernilai Rp200 ribu. Namun, jenis, berat, jumlah pasti barang bukti, serta kronologi penangkapan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Informasi yang sama menyebutkan bahwa kelima orang tersebut dibebaskan pada Sabtu, 26 September 2026, atau dua hari setelah penangkapan. Pembebasan itu diduga berkaitan dengan penyerahan uang yang disebut mencapai total Rp75 juta, dengan nominal Rp15 juta untuk masing-masing orang.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang tersebut, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta apa dasar hukum pembebasan kelima orang yang sebelumnya diamankan.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, redaksi SUARAGEMPUR.COM telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto dan Kanit Reskrim Polsek Legok IPTU Ilham Husni.
Konfirmasi tersebut mencakup informasi dugaan penangkapan dan pembebasan lima orang, keberadaan serta status barang bukti narkotika yang disebut diamankan, dasar hukum pembebasan, hingga informasi dugaan penyerahan uang senilai Rp75 juta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto dan Kanit Reskrim IPTU Ilham Husni belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. Dengan demikian, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian mengenai rangkaian informasi tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi Kapolsek Legok, Kanit Reskrim, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara, status hukum kelima orang yang disebut diamankan, keberadaan barang bukti, serta dasar hukum pembebasan mereka.
Apabila informasi mengenai dugaan penyerahan uang Rp75 juta yang dikaitkan dengan pembebasan lima orang tersebut terbukti benar dan ditemukan adanya penyimpangan prosedur, peristiwa itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Jika terdapat indikasi permintaan atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan untuk memengaruhi proses hukum, dugaan tersebut perlu diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Informasi yang beredar tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang telah terjadi.
Untuk memastikan persoalan ini menjadi terang, fungsi pengawasan internal kepolisian, termasuk Propam Polri, dapat diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat informasi awal atau bukti yang memadai. Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
SUARAGEMPUR.COM akan terus berupaya menghubungi Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang terverifikasi dan berimbang.
Keterangan resmi dari kepolisian diperlukan untuk menjelaskan status hukum kelima orang yang disebut diamankan, perkembangan penanganan perkara, keberadaan barang bukti, serta dasar hukum pembebasan mereka. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
SUARAGEMPUR.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kapolsek Legok, Kanit Reskrim, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap keterangan resmi yang diterima redaksi akan dipertimbangkan untuk melengkapi atau memperbarui pemberitaan sesuai hasil verifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyerahan uang dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: SUARAGEMPUR.COM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap klarifikasi atau perkembangan baru yang relevan akan dipertimbangkan untuk melengkapi maupun memperbarui pemberitaan sesuai hasil verifikasi.
Penulis: Bani Latif
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM





