PT Tunas Alfin Tbk Dinyatakan Melanggar Aturan: Skorsing Tanpa Dasar dan Pemotongan Gaji Sepihak Disorot Disnaker

TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melalui Mediator Hubungan Industrial menyatakan bahwa PT Tunas Alfin Tbk telah melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dalam penanganan perselisihan terhadap salah seorang pekerjanya, Olvie Jeremia. Sabtu(25/7/2026). 

Berdasarkan anjuran mediator, perusahaan dinilai telah melakukan skorsing secara berulang tanpa dasar yang jelas. Selain itu, perusahaan juga disebut melakukan pemotongan upah hingga 50 persen, padahal ketentuan yang berlaku mengatur bahwa selama masa skorsing pekerja tetap berhak memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Mediator menjelaskan bahwa masa skorsing yang semestinya bersifat sementara, dengan batas waktu tertentu, justru diperpanjang berkali-kali sejak Februari 2026. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan.

Dalam anjurannya, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Tunas Alfin Tbk membayarkan kekurangan upah pekerja hingga 100 persen selama masa skorsing, memanggil kembali pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya, serta memulihkan nama baik pekerja apabila perusahaan tidak dapat membuktikan adanya kesalahan yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tunas Alfin Tbk belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

  • Related Posts

    “Kami Hanya Minta Kebenaran dan Keadilan!” Niken Tagih Transparansi Propam Polda Lampung

    BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Aprilya Niken Pratiwi, istri almarhum Joni Iskandar, kembali mendesak Unit I Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung agar segera menuntaskan pemeriksaan serta menyampaikan…

    Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Kuasa Potong Gaji, Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas Disorot

    KABUPATEN SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Koperasi Putra Mandiri Sejahtera (PMS) Ciruas menjadi sorotan setelah dua karyawan berinisial AS dan RS mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Kuasa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    “Kami Hanya Minta Kebenaran dan Keadilan!” Niken Tagih Transparansi Propam Polda Lampung

    “Kami Hanya Minta Kebenaran dan Keadilan!” Niken Tagih Transparansi Propam Polda Lampung

    PT Tunas Alfin Tbk Dinyatakan Melanggar Aturan: Skorsing Tanpa Dasar dan Pemotongan Gaji Sepihak Disorot Disnaker

    PT Tunas Alfin Tbk Dinyatakan Melanggar Aturan: Skorsing Tanpa Dasar dan Pemotongan Gaji Sepihak Disorot Disnaker

    Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Kuasa Potong Gaji, Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas Disorot

    Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Kuasa Potong Gaji, Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas Disorot

    Bidpropam Polda Lampung Resmi Selidiki Dugaan Penganiayaan Alm. Joni Iskandar yang Libatkan Oknum Polresta Bandar Lampung

    Bidpropam Polda Lampung Resmi Selidiki Dugaan Penganiayaan Alm. Joni Iskandar yang Libatkan Oknum Polresta Bandar Lampung

    MAT PECI Turut Prihatin, Akan Gelar Penggalangan Dana Kemanusiaan bagi Korban Kebakaran Rumah di Desa Cisereh, Ajak Warga Bergotong Royong

    MAT PECI Turut Prihatin, Akan Gelar Penggalangan Dana Kemanusiaan bagi Korban Kebakaran Rumah di Desa Cisereh, Ajak Warga Bergotong Royong

    Istri Almarhum Joni Iskandar Jalani Pemeriksaan di Polda Lampung, Jawab 18 Pertanyaan soal Kematian Suami

    Istri Almarhum Joni Iskandar Jalani Pemeriksaan di Polda Lampung, Jawab 18 Pertanyaan soal Kematian Suami

    NO COPY