TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melalui Mediator Hubungan Industrial menyatakan bahwa PT Tunas Alfin Tbk telah melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dalam penanganan perselisihan terhadap salah seorang pekerjanya, Olvie Jeremia. Sabtu(25/7/2026).
Berdasarkan anjuran mediator, perusahaan dinilai telah melakukan skorsing secara berulang tanpa dasar yang jelas. Selain itu, perusahaan juga disebut melakukan pemotongan upah hingga 50 persen, padahal ketentuan yang berlaku mengatur bahwa selama masa skorsing pekerja tetap berhak memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Mediator menjelaskan bahwa masa skorsing yang semestinya bersifat sementara, dengan batas waktu tertentu, justru diperpanjang berkali-kali sejak Februari 2026. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan.
Dalam anjurannya, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Tunas Alfin Tbk membayarkan kekurangan upah pekerja hingga 100 persen selama masa skorsing, memanggil kembali pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya, serta memulihkan nama baik pekerja apabila perusahaan tidak dapat membuktikan adanya kesalahan yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tunas Alfin Tbk belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi





