KABUPATEN SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Koperasi Putra Mandiri Sejahtera (PMS) Ciruas menjadi sorotan setelah dua karyawan berinisial AS dan RS mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Kuasa Pemotongan Gaji (Standing Instruction/SI) yang digunakan sebagai dasar pemotongan gaji melalui Bank OCBC terkait fasilitas pinjaman koperasi, Jum’at (24/7/2026).
Menurut pengakuan AS dan RS, keduanya tidak pernah datang ke Bank OCBC maupun menandatangani dokumen Surat Kuasa Pemotongan Gaji tersebut. Mereka baru mengetahui adanya pemotongan gaji pada Juli 2026 setelah rekening baru yang mereka miliki digunakan sebagai rekening pemotongan angsuran koperasi.
AS mengaku telah melakukan konfirmasi ke Bank OCBC. Dalam proses tersebut, ia diperlihatkan dokumen Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang tercantum atas namanya. Namun, AS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun hadir di bank untuk proses penandatanganan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang pengurus koperasi berinisial MS, prosedur penerbitan Standing Instruction (SI) di Bank OCBC pada umumnya mengharuskan nasabah hadir secara langsung untuk menandatangani dokumen sebagai bentuk persetujuan.
AS dan RS menjelaskan bahwa pinjaman awal mereka menggunakan rekening Bank BTN. Hingga saat ini, keduanya mengaku tidak pernah menyerahkan nomor rekening baru kepada pihak koperasi. Atas dasar itu, mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan dokumen atau pemalsuan tanda tangan dan kini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, kedua karyawan tersebut juga menyoroti skema pembiayaan yang menurut mereka membebankan biaya cukup tinggi. Mereka mencontohkan pinjaman dengan plafon Rp10.000.000, di mana dana yang diterima sekitar Rp8.900.000, namun harus diangsur sebesar Rp1.133.500 per bulan selama 12 bulan. Dengan demikian, total pengembalian mencapai sekitar Rp13.602.000, atau terdapat selisih pembayaran sekitar Rp4.702.000 dibandingkan plafon pinjaman.
Para korban juga mengaku sejumlah dokumen pribadi masih berada dalam penguasaan koperasi, di antaranya ijazah, buku nikah, kartu ATM, buku tabungan, serta kartu BPJS.
Mereka berharap Dinas Koperasi Kabupaten Serang, Otoritas Jasa Keuangan (sesuai kewenangannya), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Menurut mereka, apabila dugaan pemalsuan tanda tangan terbukti melalui proses hukum, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak Koperasi Putra Mandiri Sejahtera (PMS) Ciruas maupun Bank OCBC belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan para pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Risky
Editor: Fachri





