BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung resmi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Joni Iskandar, yang diduga melibatkan oknum anggota Polresta Bandar Lampung, Rabu (22/7/2026).
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam Nomor B/366/VII/2026/Propam tertanggal 21 Juli 2026 yang disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, Moh. Asnawi, S.H. dari ER & Partner Law Office, disebutkan bahwa laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dan ditangani oleh Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolda Lampung untuk mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait guna memverifikasi kebenaran isi pengaduan yang disampaikan keluarga almarhum.
Kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, menyambut baik langkah Bidpropam Polda Lampung sebagai bentuk tindak lanjut resmi atas laporan yang telah diajukan. Meski demikian, ia menegaskan agar proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyelidikan ini dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota. Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan demi mewujudkan kepastian hukum bagi keluarga almarhum,” ujar Moh. Asnawi.
Bidpropam Polda Lampung juga memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan keterangan tambahan maupun alat bukti lain yang dapat mendukung proses penyelidikan.
Sementara itu, istri almarhum Joni Iskandar, Aprilyani Niken Pratiwi, berharap hasil penyelidikan dapat segera diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Saya ingin melihat siapa saja oknum polisi yang diduga menganiaya suami saya dengan sangat sadis. Saya berharap hasil penyelidikan ini dibuka secara transparan agar keadilan benar-benar terwujud bagi almarhum dan keluarga kami,” ungkap Aprilyani Niken Pratiwi.
Keluarga berharap proses yang sedang berjalan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.Bila diinginkan, saya juga dapat menyusun versi yang lebih tajam bergaya investigasi dengan tetap menggunakan bahasa yang berhati-hati dan tidak menyatakan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.
Redaksi





