BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Aprilya Niken Pratiwi, istri almarhum Joni Iskandar, kembali mendesak Unit I Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung agar segera menuntaskan pemeriksaan serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Menurutnya, keluarga telah lama menunggu kepastian mengenai penyebab kematian suaminya, Sabtu (25/7/2026).
Di depan Kantor Bid Propam Polda Lampung, Niken menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun bentuk kelalaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, maka hasil pemeriksaan beserta tindak lanjutnya perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tak minta yang lain, hanya kebenaran dan keadilan. Tolong sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar kami mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap suami saya,” ujar Niken.
Keluarga menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak berhenti sebelum seluruh fakta yang relevan terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bid Propam Polda Lampung belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun kesimpulan resmi terkait perkara tersebut. Belum ada pernyataan resmi mengenai ada atau tidaknya pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat diimbau tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi





