DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 1.000,14 gram atau sekitar satu kilogram di Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (39) beserta barang bukti sabu yang diduga akan diedarkan. Polisi juga menelusuri keberadaan seorang pria berinisial R yang disebut sebagai pihak yang memasok barang haram tersebut.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., setelah petugas melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika.
Sebelum melakukan penindakan, personel gabungan mengikuti apel sekitar pukul 15.00 WIB. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran hingga berhasil mengamankan S.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita satu tas ransel berwarna hitam dan satu plastik klip berukuran besar yang berisi sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan operasi, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pencarian terhadap pria yang dimaksud. Namun, hingga operasi berlangsung, keberadaan R belum diketahui.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul narkotika tersebut, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan, khususnya di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain melakukan penindakan, petugas turut menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
Pengungkapan sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Meski demikian, pengembangan perkara masih diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan status hukum dan pembuktian keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





