KSPSI Desak Disnakertrans Banten Periksa PT Centuri, Dugaan Upah di Bawah UMK dan Kerja 12 Jam Menanti Jawaban

KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan persoalan norma ketenagakerjaan di PT Centuri, perusahaan produksi plastik yang berlokasi di Kawasan Kaoka Jaya, Jalan Raya Serang KM 25, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Hingga berita lanjutan ini disusun, redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan resmi atas dugaan penerapan jam kerja 12 jam sehari dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., sebelumnya telah mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi pengawasan ketenagakerjaan.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Publik membutuhkan kejelasan apakah pengaduan atau informasi mengenai kondisi pekerja di PT Centuri telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan atau imbauan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, pemeriksaan berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di perusahaan menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya pada 10 Oktober 2026, Rustam Effendi menyoroti dugaan penerapan jam kerja panjang dan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum di PT Centuri.

KSPSI mendorong instansi berwenang memeriksa sistem kerja, jadwal shift, daftar kehadiran, perjanjian kerja, catatan lembur, serta bukti pembayaran upah. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan penyelesaian.

Hingga kini, redaksi belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang memastikan apakah pemeriksaan telah dilakukan, apakah ditemukan pelanggaran, atau apakah telah diterbitkan nota pemeriksaan.

Karena itu, Disnakertrans Provinsi Banten perlu memberikan penjelasan mengenai status penanganan persoalan tersebut. Keterbukaan informasi penting untuk memastikan bahwa laporan mengenai hak pekerja ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

Informasi mengenai dugaan jam kerja 12 jam sehari dengan sistem dua shift perlu diuji melalui pemeriksaan langsung. Berdasarkan ketentuan umum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola lima hari kerja.

Ketentuan lembur memiliki persyaratan tersendiri, termasuk batas waktu, prosedur pelaksanaan, serta kewajiban pembayaran upah lembur sesuai peraturan.

Oleh sebab itu, durasi keberadaan pekerja di perusahaan selama 12 jam tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. Pengawas perlu menelusuri apakah waktu tersebut mencakup istirahat, bagaimana pembagian jam kerja sebenarnya, dan apakah kelebihan waktu kerja memenuhi ketentuan lembur.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan berikutnya adalah dugaan pembayaran upah di bawah UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 yang disebut sebesar Rp5.210.377 per bulan.

Angka tersebut perlu dicocokkan dengan keputusan resmi penetapan UMK yang berlaku. Pemeriksaan juga harus mempertimbangkan status pekerja, masa kerja, struktur dan skala upah, komponen pengupahan, serta ketentuan pengecualian yang sah apabila relevan.

Pengawas ketenagakerjaan perlu meneliti slip gaji, daftar pembayaran, perjanjian kerja, dan dokumen pendukung lainnya. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten diharapkan memastikan koordinasi penanganan persoalan ini berjalan efektif. Pengawasan ketenagakerjaan harus berorientasi pada perlindungan hak pekerja sekaligus kepastian hukum bagi perusahaan.

Sejumlah hal perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait, yakni apakah pemeriksaan terhadap PT Centuri telah dilakukan, bagaimana hasilnya, apakah ditemukan ketidaksesuaian terkait jam kerja dan pengupahan, serta apa langkah tindak lanjut yang ditempuh apabila terdapat pelanggaran.

Kewenangan masing-masing instansi juga perlu dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan pengawasan norma ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

Kepastian tersebut penting agar pekerja mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut hak mereka, sementara perusahaan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan fakta.

Manajemen PT Centuri diharapkan memberikan klarifikasi mengenai sistem dua shift, durasi kerja harian, mekanisme penghitungan lembur, serta pembayaran upah pekerja.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM belum memperoleh tanggapan terbaru yang dapat diverifikasi dari manajemen perusahaan maupun keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan instansi pengawasan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan upah di bawah UMK dan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Centuri, Disnakertrans Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketentuan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan berikutnya, mengatur perlindungan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai prosedur, termasuk menerapkan sanksi apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Penanganan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa iklim investasi yang sehat perlu berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum, sedangkan pekerja berhak memperoleh perlakuan dan pengupahan sesuai ketentuan.

Kini, kejelasan tindak lanjut dari instansi pengawasan ketenagakerjaan menjadi hal yang dinantikan. Publik menunggu penjelasan apakah dugaan persoalan di PT Centuri telah diperiksa dan bagaimana hasil penanganannya.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban.

REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Sabu 1 Kilogram Digagalkan Beredar di Lubuk Pakam, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Buru Pemasok

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 1.000,14 gram atau sekitar satu kilogram di Kelurahan Lubuk Pakam…

    Diduga Tipu Korban Rp10 Juta dengan Janji Kerja di PT Nikomas Gemilang, AS Dilaporkan ke Polres Serang

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja dengan iming-iming penerimaan karyawan di PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial AS dilaporkan ke Polres…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Sabu 1 Kilogram Digagalkan Beredar di Lubuk Pakam, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Buru Pemasok

    Sabu 1 Kilogram Digagalkan Beredar di Lubuk Pakam, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Buru Pemasok

    Diduga Tipu Korban Rp10 Juta dengan Janji Kerja di PT Nikomas Gemilang, AS Dilaporkan ke Polres Serang

    Diduga Tipu Korban Rp10 Juta dengan Janji Kerja di PT Nikomas Gemilang, AS Dilaporkan ke Polres Serang

    Dugaan Upah di Bawah UMK PT Bumi Pangan Utama Disorot, KSPSI Desak Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Bertindak

    Dugaan Upah di Bawah UMK PT Bumi Pangan Utama Disorot, KSPSI Desak Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Bertindak

    KSPSI Desak Disnakertrans Banten Periksa PT Centuri, Dugaan Upah di Bawah UMK dan Kerja 12 Jam Menanti Jawaban

    KSPSI Desak Disnakertrans Banten Periksa PT Centuri, Dugaan Upah di Bawah UMK dan Kerja 12 Jam Menanti Jawaban

    Proyek Galian Kabel PLN Kedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP), Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat

    Proyek Galian Kabel PLN Kedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP), Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat

    Nama Lalu Farhan Menguat, Isu Pergantian Sekda Kabupaten Serang Mencuat Usai HUT ke-500

    Nama Lalu Farhan Menguat, Isu Pergantian Sekda Kabupaten Serang Mencuat Usai HUT ke-500

    NO COPY