SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja dengan iming-iming penerimaan karyawan di PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial AS dilaporkan ke Polres Serang setelah diduga menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari keluarga calon pekerja dengan janji membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan tersebut.
Pelapor berinisial SL, didampingi suaminya, JH, mendatangi Polres Serang pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji pekerjaan bagi adik kandung SL, berinisial ST.
Berdasarkan dokumen yang disebutkan pelapor, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian (STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN).
SL mengaku pihak keluarga mengalami kerugian setelah menyerahkan uang muka kepada AS. Sementara itu, nilai keseluruhan biaya yang disebut diminta untuk membantu proses masuk kerja mencapai Rp31 juta.
Menurut keterangan SL, persoalan bermula ketika AS menawarkan bantuan agar ST dapat diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang.
Untuk merealisasikan tawaran tersebut, AS diduga meminta uang hingga Rp31 juta. Pihak keluarga kemudian menyerahkan pembayaran awal sebesar Rp10 juta.
Namun, menurut pengakuan SL, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan oknum calo yang bernama AS. Dia menjanjikan untuk masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang, dan ternyata diduga berniat menipu saya,” ungkap SL saat diwawancarai awak media di depan ruang Satreskrim Polres Serang, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor. Adapun kebenaran dugaan perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
SL berharap pengaduan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Ia meminta penyidik memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri bukti penyerahan uang, serta mendalami komunikasi yang terjadi sebelum pembayaran dilakukan.
Menurut SL, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarganya sekaligus mencegah kemungkinan adanya masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.
“AS meminta bayaran masuk PT Nikomas sebanyak Rp31 juta dan meminta DP awal Rp10 juta. Alhamdulillah, hari ini laporan kami diterima dengan baik. Semoga Polres Serang segera menindaklanjuti kasus saya agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” ujarnya.
SL juga berharap polisi memanggil AS untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Ia meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SL yang berdomisili di Kampung Bojong, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengaku kecewa atas persoalan yang dialami keluarganya.
Menurutnya, masyarakat yang mencari pekerjaan seharusnya memperoleh kesempatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
Ia mempertanyakan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah yang disebut berkaitan dengan proses penerimaan karyawan. Bagi keluarga pencari kerja, nominal tersebut merupakan beban yang tidak sedikit.
“Sia-sia sekolah tinggi-tinggi kalau masuk kerja harus mengeluarkan uang sampai Rp31 juta. Cukup saya dan keluarga yang merasakan. Jangan sampai ada korban lainnya,” tutur SL.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang muka atau biaya tertentu, terutama apabila tidak disertai dasar resmi dan bukti kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diharapkan memeriksa informasi rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan sebelum menyerahkan uang atau dokumen pribadi kepada pihak lain.
Polisi Diharapkan Menelusuri Aliran Uang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Perkara ini menyisakan sejumlah hal yang perlu didalami melalui penyelidikan, di antaranya tujuan penyerahan uang Rp10 juta, bentuk kesepakatan antara pelapor dan terlapor, serta ada atau tidaknya hubungan AS dengan pihak yang berwenang melakukan perekrutan tenaga kerja.
Bukti transaksi, percakapan elektronik, keterangan saksi, dan dokumen lain yang relevan dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga perlu menelusuri apakah terdapat pihak lain yang diduga mengetahui, membantu, atau terlibat dalam penawaran pekerjaan tersebut. Namun, kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan sebelum ditemukan bukti yang mendukung.
Dari sisi hukum, dugaan penipuan perlu dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang relevan. Penentuan pasal yang tepat menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Nama PT Nikomas Gemilang turut disebut dalam perkara ini karena perusahaan tersebut menjadi tujuan pekerjaan yang dijanjikan kepada calon pekerja.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa PT Nikomas Gemilang terlibat dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Karena itu, klarifikasi perusahaan diperlukan untuk menjelaskan mekanisme rekrutmen resmi, termasuk ketentuan biaya penerimaan karyawan dan apakah terdapat pihak luar yang diberi kewenangan dalam proses perekrutan.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta dapat membedakan proses rekrutmen resmi dari tindakan pihak yang diduga menawarkan pekerjaan tanpa kewenangan.
Diterimanya pengaduan SL menjadi awal bagi upaya mengklarifikasi dan mengungkap persoalan yang dilaporkan. Publik kini menantikan tindak lanjut aparat kepolisian terhadap keterangan pelapor, bukti yang disampaikan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak tetap harus memperoleh perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari AS, pihak PT Nikomas Gemilang, maupun pernyataan resmi Satreskrim Polres Serang mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





