Aktivitas Galian C di Serongge Sindang Jaya Disorot, Truk Pengangkut Tanah Gunakan Jalan Pemda: Siapa Bertanggung Jawab Jika Rusak?

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Aktivitas penggalian tanah yang diduga berkaitan dengan kegiatan usaha galian C di Desa Serongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan awak media. Persoalan ini mencakup penggunaan jalan milik pemerintah daerah oleh kendaraan pengangkut material tanah, legalitas kegiatan usaha, hingga potensi kerusakan infrastruktur publik.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Jumat (6/11/2026), terlihat adanya aktivitas pengangkutan material tanah di kawasan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut tanah menggunakan akses jalan melalui Kampung Kelapa, Kecamatan Sindang Jaya.

Sorotan utama bukan hanya pada aktivitas penggalian tanah, melainkan juga menyangkut kepastian legalitas kegiatan, kesesuaian tonase kendaraan, serta tanggung jawab pihak pengelola terhadap infrastruktur yang digunakan.

Jika jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dimanfaatkan untuk aktivitas pengangkutan material secara komersial, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan?

Pertanyaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan jalan beton yang disebut merupakan infrastruktur milik pemerintah daerah.

Jalan tersebut dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. Namun, penggunaan kendaraan berat secara berulang berpotensi mempercepat kerusakan apabila beban kendaraan tidak sesuai dengan kapasitas dan kelas jalan.

Karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama instansi penyelenggara jalan perlu melakukan pemeriksaan terhadap kelas jalan, batas muatan kendaraan, serta kesesuaian operasional kendaraan pengangkut material.

Seorang sumber di sekitar lokasi mempertanyakan tanggung jawab pihak pengelola terhadap kondisi jalan tersebut.

“Jalan itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah sampai miliaran rupiah. Kalau setiap hari dilewati mobil pengangkut tanah, siapa yang menjamin jalan tidak rusak? Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab?” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kondisi fisik jalan, pengawasan tonase kendaraan, serta penelusuran dokumen terkait penggunaan akses jalan.

Legalitas Galian C Dipertanyakan, Instansi Berwenang Diminta Buka Informasi

Selain persoalan infrastruktur, status legalitas kegiatan penggalian tanah di Desa Serongge juga menjadi perhatian.

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status perizinan kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, instansi berwenang perlu memberikan penjelasan apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan usaha pertambangan yang wajib memenuhi perizinan pertambangan atau kegiatan pematangan lahan yang memiliki ketentuan perizinan tersendiri.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dasar perizinan kegiatan, serta ketentuan pengangkutan material.

Belum diperolehnya dokumen perizinan oleh awak media tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Kepastian status hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dan keterangan resmi instansi berwenang.

Persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun saling lempar tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas yang membidangi infrastruktur jalan dan perhubungan perlu memastikan kondisi jalan serta kesesuaian kendaraan pengangkut tanah dengan kelas jalan yang dilalui.

Sementara itu, instansi yang berwenang di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan perizinan perlu menjelaskan status legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Setidaknya terdapat lima pertanyaan mendasar yang perlu mendapatkan jawaban:

1. Apakah kegiatan penggalian tanah di Desa Serongge telah memiliki perizinan sesuai dengan jenis kegiatannya?

2. Siapa pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan penggalian dan pengangkutan material?

3. Apakah jalan beton yang digunakan sesuai dengan kelas jalan dan tonase kendaraan pengangkut tanah?

4. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan, debu, keselamatan lalu lintas, dan potensi kerusakan jalan?

5. Siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material?

Pertanyaan tersebut menyangkut transparansi pengelolaan kegiatan usaha, perlindungan fasilitas publik, serta kepentingan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas penggalian tanah di kawasan tersebut sebelumnya disebut pernah mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Meski demikian, terdapat informasi bahwa aktivitas pengangkutan material masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya pernah dilakukan, termasuk apakah telah dilaksanakan pemeriksaan lapangan, pembinaan, atau tindakan administratif oleh instansi terkait.

Awak media masih berupaya memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah yang telah diambil oleh pemerintah.

Persoalan ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya dalam perlindungan infrastruktur jalan daerah dan keselamatan masyarakat.

Apabila terdapat aspek perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat, koordinasi lintas pemerintahan perlu dilakukan agar pengawasan berjalan efektif.

Jangan sampai kegiatan usaha memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, sementara potensi kerusakan infrastruktur justru menjadi beban masyarakat dan anggaran pemerintah.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terkait perizinan, kelas jalan, batas muatan kendaraan, maupun ketentuan lingkungan, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil pantauan awak media pada Jumat (6/11/2026) menjadi dasar untuk meminta penjelasan resmi mengenai aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah di Desa Serongge, Kecamatan Sindang Jaya.

Redaksi menilai keterbukaan informasi mengenai legalitas kegiatan, pengawasan kendaraan, dan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur merupakan hal penting agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat maupun fasilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan, Dinas Perhubungan, instansi penyelenggara jalan, maupun instansi perizinan terkait persoalan yang disoroti.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kini, masyarakat menantikan kejelasan: siapa yang mengawasi aktivitas penggalian tanah di Serongge, siapa yang memastikan kendaraan pengangkut material mematuhi ketentuan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila jalan milik pemerintah daerah mengalami kerusakan?

Redaksi SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    MEDAN | SUARAGEMPUR.COM – Hingga Kuartal III 2026, PTPN IV Regional 2 telah menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai Rp7,82 miliar. Bantuan tersebut menjangkau 16 kabupaten/kota…

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Empat tahun bukan waktu yang sebentar. Namun, persoalan rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang terkait keberadaan tandon air di kawasan pengembangan Suvarna Sutera masih menyisakan tanda tanya besar.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    Jalinan Komunikasi Dengan Warga, Polsek Mauk Laksanakan Sambang Dds Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Jalinan Komunikasi Dengan Warga, Polsek Mauk Laksanakan Sambang Dds Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Green Policing, Polsek Panongan Tanam Bibit Mangga dan Rambutan

    Green Policing, Polsek Panongan Tanam Bibit Mangga dan Rambutan

    Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Tingkatkan Kesadaran Pengendara tentang Helm dan SIM

    Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Tingkatkan Kesadaran Pengendara tentang Helm dan SIM

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah, KSPSI Soroti Belum Adanya Tindakan Nyata Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah, KSPSI Soroti Belum Adanya Tindakan Nyata Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang

    NO COPY